Sebanyak 43.805 pekerja menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) periode Januari sampai Juli 2026. Dari jumlah tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka PHK terbanyak.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), angka PHK di provinsi Jawa Barat mencapai 8.830 orang. Jumlah tersebut setara dengan 20,16% angka PHK di seluruh wilayah Indonesia.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini, menurut provinsi domisili tenaga kerjanya, paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,16 persen dari total tersebut,"jelas Kemnaker dikutip dari situs Satudata Kemnaker, Rabu (19/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi kedua provinsi dengan jumlah PHK terbanyak adalah Jawa Timur, ketiga provinsi Banten, keempat DKI Jakarta, dan kelima Jawa Tengah.
Provinsi dengan PHK Terbanyak
1. Jawa Barat: 8.830
2. Jawa Timur: 4.781
3. Banten : 4.767
4. DKI Jakarta: 3.190
5. Jawa Tengah: 3.074
Sebagai catatan, tenaga kerja yang kena PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan Kemnaker.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenaker Nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Tonton juga video "TanyadetikFinance Ada Sinyal Apa di Balik PHK Besar-besaran Tokopedia?"
(ily/ara)









































