"Kalau proses lainnya sudah selesai semua," kata Menakertrans Erman Soeparno di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/12/2007).
Namun Erman mengaku tidak memiliki target kapan RPP Pesangon itu selesai. "Karena prosesnya Setneg dulu baru ke presiden, nanti presiden mengundang kementerian terkait," jelasnya.
Menurut Erman, tidak ada perubahan yang signifikan dari RPP Pesangon. Yang terakhir ada perubahan adalah mengenai pembebasan pajak pada hasil pengelolaan dana cadangan kompensasi PHK.
"Jadi dananya nanti dikelola lembaga pengelola biaya kompensasi PHK. Pengelolaan itu ada yang diinvestasikan dan macam-macam. Tapi tidak kena pajak," kata Erman.
Menurutnya, Depkeu sudah memberikan persetujuan untuk pembebasan pajak tersebut. Keputusannya sudah diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wapres beberapa waktu lalu.
(qom/ir)











































