Pajak Windfall Profit Migas Lebih Efisien Diatur dengan PP

Pajak Windfall Profit Migas Lebih Efisien Diatur dengan PP

- detikFinance
Jumat, 07 Des 2007 18:09 WIB
Jakarta - Perusahaan-perusahaan minyak memperoleh windfall profit yang besar dengan adanya kenaikan harga minyak yang tinggi. Pajak pun perlu dikenakan atas windfall profit ini.

Namun pemerintah sebaiknya mengatur pengenaan PPh windfall profit melalui peraturan pemerintah (PP) mengingat RUU Pajak Penghasilan (PPh) masih belum selesai.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR, Dradjad Wibowo dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (7/12/2007).

"Daripada menunggu penyelesaian pembahasan RUU PPh, lebih efisien jika pemerintah mengeluarkan PP tentang PPh," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lagipula, kalau pemerintah concernnya ke APBN, pada dasarnya saya setuju dengan pengenaan pajak terhadap windfall profit yang diperoleh oleh mereka (perusahaan-perusahaan minyak)," katanya.

Sementara, melihat tingkat lifting APBN 2008 yang sebesar 1,034 juta barel per hari, maka dengan pengenaan PPh pada windfall profit sebesar 10%, akan menambah penerimaan negara sebesar Rp 2,8 trilliun.

"Dengan cara ini dampak sosialnya relatif minimal dibanding konversi premium ke pertamax ataupun Oktan 90," ujarnya.

Pemerintah sendiri masih mengkaji penerapan windfall profit tax migas di saat harga minyak meninggi.Menurut Menkeu Sri Mulyani, pemerintah selama ini telah mendapatkan windfall profit dari PPh migas dan penerimaan sumber daya alam (SDA). "Tapi kalaupun kita minta pajaknya (windfall profit tax), nanti kita lihat," ujarnya.
(dro/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads