Namun pemerintah sebaiknya mengatur pengenaan PPh windfall profit melalui peraturan pemerintah (PP) mengingat RUU Pajak Penghasilan (PPh) masih belum selesai.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR, Dradjad Wibowo dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (7/12/2007).
"Daripada menunggu penyelesaian pembahasan RUU PPh, lebih efisien jika pemerintah mengeluarkan PP tentang PPh," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, melihat tingkat lifting APBN 2008 yang sebesar 1,034 juta barel per hari, maka dengan pengenaan PPh pada windfall profit sebesar 10%, akan menambah penerimaan negara sebesar Rp 2,8 trilliun.
"Dengan cara ini dampak sosialnya relatif minimal dibanding konversi premium ke pertamax ataupun Oktan 90," ujarnya.
Pemerintah sendiri masih mengkaji penerapan windfall profit tax migas di saat harga minyak meninggi.Menurut Menkeu Sri Mulyani, pemerintah selama ini telah mendapatkan windfall profit dari PPh migas dan penerimaan sumber daya alam (SDA). "Tapi kalaupun kita minta pajaknya (windfall profit tax), nanti kita lihat," ujarnya.
(dro/ddn)











































