Seputar Desil yang Jadi Sorotan Tajam Masyarakat

Seputar Desil yang Jadi Sorotan Tajam Masyarakat

Andi Hidayat - detikFinance
Minggu, 30 Agu 2026 06:30 WIB
Desil Bansos 2026
Ilustrasi.Foto: Dok. Instagram Pusdatinsos
Jakarta -

Istilah desil jadi buah bibir belakangan ini lantaran menjadi cerminan tingkat kesejahteraan. Tingkat desil juga menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos).

Desil membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan sebuah keluarga.

Apa arti desil dan bagaimana pembagian desil 1 hingga 10?

Berdasarkan situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos), desil merupakan kelompok kesejahteraan keluarga yang diukur berdasarkan variabel sosial ekonomi, mencakup keterangan individu (pekerjaan, pendidikan), keterangan perumahan (kondisi rumah, daya listrik), dan kepemilikan aset.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam klasifikasi tersebut terdapat 10 desil yang masing-masing mencakup sekitar 10% keluarga di Indonesia berdasarkan tingkat kesejahteraannya.

ADVERTISEMENT

Pengertian desil 1-10

Urutan desil menunjukkan posisi tingkat kesejahteraan keluarga. Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan relatifnya. Berikut gambaran Desil 1 sampai Desil 10.

Desil 1: Sangat Miskin
Desil 1 merupakan kelompok kondisi ekonomi paling bawah. Tidak mempunyai pekerjaan stabil, pendapatan tidak menentu, kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, dan termasuk prioritas utama seluruh program bansos.

Desil 2: Miskin
Desil 2 merupakan kelompok rumah tangga yang memiliki pendapatan rendah dan sangat rentan terhadap perubahan ekonomi. Misalnya, mudah terdampak kenaikan harga, tidak punya tabungan atau cadangan ekonomi.

Desil 3: Hampir Miskin
Desil 3 adalah kelompok yang rawan jatuh miskin. Risikonya meningkat ketika terjadi PHK, kenaikan harga kebutuhan pokok, dan gangguan ekonomi lainnya.

Desil 4: Rentan Miskin
Desil 4 berada pada kelompok yang relatif stabil, tetapi rentan jika terjadi bencana, sakit berat, atau penurunan pendapatan mendadak. Mereka masih masuk kategori layak menerima bansos dalam kondisi tertentu.

Desil 5: Pas-pasan
Desil 5 ini sudah berada pada batas aman ekonomi, tetapi belum sepenuhnya sejahtera. Ciri-cirinya yakni memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan mencukupi, tetapi mepet kebutuhan. Tetap berpeluang mendapatkan beberapa jenis bantuan.

Desil 6-10: Menengah ke Atas
Desil 6 hingga 10 ini kelompok rumah tangga yang dianggap cukup sejahtera. Cirinya yakni memiliki pendapatan stabil dan tergolong aman dari risiko kemiskinan. Tidak diprioritaskan untuk menerima bansos reguler.

Desil berapa dapat bansos?

Desil digunakan untuk penentuan sasaran bantuan sosial. Desil 1-4 (40% terbawah) dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako. Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) PBI-JK yang mengalami pergeseran desil di luar kelompok desil 1 sampai dengan 5 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, kepesertaan tetap dinyatakan aktif untuk jangka waktu 90 hari kalender sejak ditemukan mengalami pergeseran pada data tunggal sosial dan ekonomi nasional.

Cara cek desil bansos:

1. Masuk laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukan NIK yang tertera pada KTP
3. Masukan kode captcha yang tertera pada layar
4. Klik Cek Data

Cara cek posisi desil:

1. Masuk laman https://dtsen-form.bps.go.id
2. Masukan NIK yang tertera pada KTP
3. Masukan kode captcha yang tertera pada layar
4. Klik tombol cek desil
5. Masukan tanggal lahir
6. Masukan kode captcha
7. Klik cek data

Masyarakat juga bisa menyesuaikan kembali desil dengan melakukan pembaruan data secara mandiri. Hal ini juga bisa dilakukan melalui website resmi DTSEN yang dikelola oleh BPS.

Berikut cara memperbarui desil:

1. Masuk laman https://dtsen-form.bps.go.id
2. Masukan NIK yang tertera pada KTP
3. Masukan tanggal lahir
4. Masukan nomor Kartu Keluarga (KK)
5. Masukan nama lengkap
6. Masukan kode captcha

Setelah memasukkan seluruh data awal, publik bisa menceklis kotak yang berisi persetujuan membagikan data pribadi mereka dalam DTSEN. Selanjutnya masyarakat juga diminta untuk menceklis kolom berisi keterangan pemerosesan data pribadi.

Kemudian publik diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen, seperti surat keterangan kepala desa/lurah hingga foto rumah. Berikut rinciannya:

1. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah
2. Kartu Keluarga dan/atau KTP
3. Nomor ID Pelanggan PLN atau Nomor Meteran
4. File Foto Rumah, meliputi (doto tampak depan rumah, foto ruang tamu tampak lantai dan dinding, foto kamar mandi)
5. Informasi Titik Koordinat Rumah
6. Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN)/Nomor Induk Mahasiswa Pesan (untuk keluarga yang bersekolah).

(ahi/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads