Perusahaan Sepakati Perbaikan Lingkungan Pasca Penambangan

Perusahaan Sepakati Perbaikan Lingkungan Pasca Penambangan

- detikFinance
Minggu, 09 Des 2007 13:30 WIB
Nusa Dua - Seluruh perusahaan pertambangan di Tanah Air baik nasional maupun asing menyepakati perbaikan lingkungan usai beroperasi. Khususnya penambangan yang bersinggungan dengan hutan. Akibatnya, perusahaan tambang tidak dapat seenaknya pergi begitu saja usai komoditas tambang habis dikuras.

"Ini kemajuan penting. Perusahaan memasukkan biaya recovery ke cost product. Tidak lagi menjadi biaya sampingan," sambut Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro saat menyaksikan penandatanganan kesepakatan berbundel Green Mining Declaration di Nusa Dua Bali, Minggu (9/12/2007).

Penandatanganan mengambil momentum UNCCC yang tengah berlangsung. Titik bidik dari upaya ini yakni reklamasi dan rehabilitasi hutan, pengendalian erosi, dan metode reklamasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang itu sudah menjadi kewajiban. Ada juga local environment, community development , dan global environment," tegas Purnomo.

Bagi yang ingkar janji atas kesepakatan tersebut, tengah disiapkan 2 Peraturan Pemerintah (PP) yang akan memberi sanksi. Diharapkan, sebulan agi PP itu sudah kelar.

Karena menyangkut soal hutan, Menteri Kehutanan M.S. Kaban ikut hadir. Ia menyambut gembira karena dapat mengurangi beban APBN.

"Target 2003-2007 sampai 3 juta ha hutan diperbaiki. Namun sampai sekarang baru 2,2 juta ha. Dengan komitmen ini sangat membantu," timpal MS Kaban. (Ari/nrl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads