Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menimbulkan kerugian triliunan rupiah. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mencatat ada potensi kerugian sekitar Rp 5,3 triliun dari kasus karhutla sejak 2023 hingga 2025.
"Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun," ujar Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan dalam keterangan tertulis resmi Badan Komunikasi Pemerintah, Selasa (1/9/2026).
Beberapa perusahaan juga diduga menjadi penyebab karhutla di sejumlah daerah. Rizal menyatakan secara keseluruhan ada 19 perusahaan yang diduga jadi biang kerok karhutla.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belasan perusahaan tersebut tersebar di provinsi-provinsi yang ada di Sumatera dan Kalimantan dengan total area terbakar mencapai sekitar 11.046,69 hektare.
Rizal mengatakan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan melalui tiga jalur, yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, dan pidana.
"Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri," ungkap Rizal.
Dari 19 perusahaan yang disebut Rizal, tercatat ada 7 yang berada di Kalimantan Barat dengan total area terbakar mencapai 2.260,08 hektare.
Selain itu, 4 perusahaan berada di Sumatera Selatan dengan total area terbakar 772,72 hektare. Kemudian di Kalimantan Selatan, terdapat 3 perusahaan dengan total area terbakar mencapai 6.595,15 hektare, luasan terbesar dibandingkan wilayah lain.
Selanjutnya, 2 perusahaan berada di Kalimantan Tengah dengan total area terbakar 99,40 hektare. Kemudian di Kalimantan Timur ada 1 perusahaan yang area terbakarnya hingga 5 hektare.
Sementara itu, di Lampung terdapat 1 perusahaan dengan area terbakar seluas 202,73 hektare, dan di Riau 1 perusahaan tercatat memiliki area terbakar sekitar 7,10 hektare.
Sejak Januari hingga saat ini, Rizal menyebutkan, KLH/BPLH telah mengambil tindakan pengawasan terhadap 19 perusahaan yang diduga jadi biang kerok kebakaran lahan. Tindakan tersebut antara lain berupa pemasangan plang pengawasan, penyegelan, serta tindakan lain yang dilakukan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
(hal/hns)









































