Penanganan Karhutla Diperkuat, Pengusaha Diminta Siagakan Ekskavator

Penanganan Karhutla Diperkuat, Pengusaha Diminta Siagakan Ekskavator

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Sabtu, 05 Sep 2026 11:58 WIB
Petugas dari Dinas Kehutanan Kalteng berupaya memadamkan kebakaran di Kelurahan Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/8/2026). Dalam upaya Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah sebanyak 10.700 persone
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Auliya Rahman
Jakarta -

Pemerintah memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2026.

Dalam Inpres tersebut, pemerintah mendorong penguatan semangat gotong royong atau kerja sama dengan dunia usaha melalui kewajiban penyediaan sarana dan prasarana untuk membantu pencegahan dan penanganan karhutla.

Secara khusus, Prabowo menginstruksikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga di bawahnya untuk mengoptimalkan peran serta kewajiban para pengusaha pemegang izin atas tanah untuk ikut mencegah dan menangani karhutla.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengoptimalkan peran serta kewajiban pemegang perizinan berusaha, izin, persetujuan, dan/atau hak atas tanah dalam upaya pencegahan, mitigasi, dan pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan," tulis Inpres Diktum Kesatu Nomor 7.

ADVERTISEMENT

Dalam hal ini dunia usaha juga diarahkan tidak hanya menjaga wilayah kerja atau izinnya sendiri. Sebab Inpres tersebut juga meminta perusahaan menyediakan sumber daya untuk penanganan karhutla sekaligus membantu masyarakat di sekitarnya.

Pelaku usaha diminta menyediakan sarana dan prasarana untuk penanganan lahan tanpa bakar bagi masyarakat sekitar termasuk penggunaan ekskavator.

Dalam jangka pendek dan mendesak ekskavator ini dapat digunakan menggali kanal untuk aliran air dalam rangka pemadaman karhutla, dan selanjutnya digunakan untuk membantu masyarakat dalam pembukaan lahan tanpa bakar. Kewajiban tersebut dibuat konkret pada sejumlah sektor.

Sebagai contoh di sektor pertambangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diperintahkan untuk memastikan pemegang izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus yang berada di kawasan hutan memiliki program pencegahan dan penanggulangan bencana, termasuk menyiapkan ekskavator.

"Mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus menyusun sistem manajemen pencegahan kebakaran dan memelihara darurat sarana tanggap penanggulangan bencana, termasuk menyiapkan ekskavator," tulis Diktum Keenam Nomor 6 Huruf (b).

Selain itu, perusahaan pertambangan diarahkan melakukan patroli bersama masyarakat sekitar serta memberikan dukungan terhadap pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Kemudian Inpres ini juga mendorong kewajiban dunia usaha sektor perkebunan. Dalam hal ini, Menteri Pertanian diinstruksikan memastikan pemegang izin usaha perkebunan memiliki sarana mitigasi kebakaran pada seluruh pemegang izin usaha perkebunan.

Kemudian ada juga Instruksi untuk Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terkait upaya gotong royong dengan dunia usaha melalui kewajiban pemegang hak/izin untuk mengalokasikan unit tanggap darurat dan alat berat, termasuk ekskavator, guna membantu pemadaman dan pencegahan dini kebakaran hutan dan/atau lahan.

Pemerintah daerah juga diberikan peran untuk mengonsolidasikan sumber daya tersebut. Di mana para Gubernur diinstruksikan memfasilitasi konsorsium alat berat serta alat dan mesin pertanian antara pelaku usaha dan masyarakat.

Dengan pendekatan ini, penanganan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat. Dunia usaha ditempatkan sebagai bagian dari kapasitas bersama dalam mencegah dan menangani kebakaran melalui penyediaan sumber daya manusia, anggaran, sarana, prasarana hingga alat berat.

(igo/ara)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads