×
Ad

Buruh Tuntut Upah 2027 Naik 9,5%!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 17 Sep 2026 07:00 WIB
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/Foto: Muhammad Firman Maulana/detikfoto
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5-9,5%. Usulan ini akan disampaikan kembali dalam aksi unjuk rasa dijadwalkan pada Oktober mendatang.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan perhitungan usulan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026 yang menggunakan angka inflasi, angka pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (alpha).

"Jelas 7,5% sampai 9,5% yang akan diperjuangkan oleh kaum buruh, khususnya KSPI dan Partai Buruh, dan juga yang bergabung di Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB. Yaitu usulannya 7,5% sampai 9,5%," kata Said dalam konferensi pers yang dilakukan secara online, Rabu (16/9/2026).

Terkait rencana aksi unjuk rasa pada bulan Oktober mendatang, Said mengatakan waktu pasti unjuk rasa ini masih belum ditetapkan dan masih dalam pembahasan. Namun yang pasti aksi ini akan dilakukan bertahap dari tingkat daerah di kantor-kantor kepala daerah di seluruh Indonesia.

"KSPI, Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB, direncanakan bulan Oktober. Kapan? Itu nanti akan didiskusikan lebih lanjut. Aksinya dimulai dari daerah dulu. Dari setiap provinsi nanti akan ada aksi ke kantor-kantor gubernur," paparnya.

Selain menuntut kenaikan upah minimum, Said mengatakan aksi unjuk rasa nanti juga membawa sejumlah tuntutan lain. Salah satunya tuntutan DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Kemudian ada juga tuntutan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk segera melakukan perubahan pada Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya. Kemudian meminta penghapusan skema pesangon 0,5 kali menjadi minimal 1,0 kali sesuai Putusan MK Nomor 168.

"Ini ada Menteri Keuangan yang baru, kami ingin mengingatkan Pak Suahasil agar permintaan kaum buruh dan para anggota masyarakat pajak jaminan hari tua itu adalah 0%. Sekarang ini kan 5%, pajaknya kami minta 0%" ucap Said membacakan tuntutan kelima buruh dalam aksi unjuk rasa Oktober nanti.




(fdl/fdl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork