Modus beras fortifikasi palsu terungkap. Pada 15 September 2026 lalu, Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan 25 merek beras fortifikasi diduga tidak memenuhi standar dan memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan label.
Temuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan pemerintah serta hasil pengujian empat laboratorium terhadap mutu beras yang beredar di pasaran. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan beras fortifikasi seharusnya menjadi makanan pokok yang diperkaya zat gizi tertentu untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting.
Dalam kasus beras fortifikasi palsu, kandungan gizi beras jadi tidak sesuai dengan klaim, sehingga manfaat yang seharusnya diterima masyarakat menjadi tidak optimal dan menghambat upaya bersama untuk mencegah stunting. Maka dari itu kasus ini didalami dengan serius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah ingin memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat, sekaligus memastikan pihak yang diduga melakukan pelanggaran bertanggung jawab sesuai proses yang berlaku," kata Qodari dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan temuan Kementerian Pertanian dan Bapanas, beras-beras tersebut juga dijual dengan harga tidak wajar. Beras-beras tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp 23.385 per kilogram (kg), melebihi harga seharusnya yakni Rp13.500 per kg.
"Melihat kondisi tersebut, pemerintah tidak bisa tinggal diam. Pemerintah tidak terima melihat masyarakat harus membeli beras dengan klaim bergizi, namun dengan harga yang jauh lebih tinggi dibanding beras medium maupun premium," tegas Qodari.
Pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menurut Qodari negara telah melarang pelaku usaha untuk memproduksi, memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar mutu, tidak sesuai ukuran atau berat bersih, rusak, atau tidak menyertakan informasi yang benar.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menginstruksikan penarikan produk, penghentian produksi, dan pencabutan izin terhadap beras yang diduga bermasalah tersebut. Pemerintah juga akan melaporkan 25 produsen beras fortifikasi palsu itu ke Kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
"Pemerintah juga telah menyerahkan daftar produsen yang diduga melakukan pelanggaran beserta bukti pendukung kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum," beber Qodari.
(hal/ara)









































