COO Danantara Dony Oskaria buka suara soal status Manajer Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih. Menurutnya, para manajer tak serta merta berstatus pegawai BUMN.
Dony bilang para manajer Kopdes dan Kampung Nelayan akan ditugaskan dalam skema pembinaan di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Jaladri Nusantara. Pembinaan itu akan dilakukan selama dua tahun ke depan.
"Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu kan koperasi-koperasi ini. Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan," ujar Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan biaya yang dikeluarkan untuk menggaji para manajer Koperasi Desa dan Kampung Nelayan akan ditanggung pemerintah.
"Tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah. Jadi, pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan," kata Dony.
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan hubungan kerja antara para manajer akan didasarkan pada pemberi kerja. Koperasi Desa oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk Kampung Nelayan adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
Qodari melanjutkan Manajer Kopdes maupun Kampung Nelayan statusnya akan menjadi pegawai BUMN, di Agrinas Pangan Nusantara dan Agrinas Jaladri Nusantara. Skema kerjanya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kontrak 2 tahun.
"Para manajer berstatus sebagai Pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan skema PKWT selama 2 tahun sebagai masa penguatan awal," ujar Qodari dalam keterangannya.
(hal/ara)









































