Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penagihan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dilakukan melalui internal Kementerian Keuangan. Dia enggan bicara apakah Satgas BLBI perlu dilanjutkan atau tidak usai dibubarkan pada 2024.
Suahasil buka-bukaan sederet strategi yang mau dilakukan untuk menagih obligor BLBI. Penagihan aktif terus dilakukan, pihaknya sudah mengumpulkan sederet daftar target obligor BLBI.
"Ada banyak cara, jadi termasuk dalam berbagai macam bentuk ya penagihan aktif, kita juga membuka diskusi terus, kita memiliki daftarnya," ujar Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, penyitaan aset obligor BLBI terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Beberapa pemancangan tiang di aset-aset yang diambil negara juga sudah dilakukan.
"Kemudian teman-teman di DJKN banyak melakukan apa namanya pemancangan penyitaan ya, mungkin lihat di beberapa tempat ada penyitaan," sebut Suahasil.
Selain oleh DJKN Kementerian Keuangan, pihaknya juga menggandeng aparat penegak hukum untuk mengejar obligor BLBI.
"Dan bukan hanya dilakukan oleh Kementerian Keuangan sendiri, kita melibatkan aparat penegak hukum yang lain, kita juga bersama-sama melakukan penandaan aset. Jadi, ditandai ini adalah terkait dengan BLBI, terkait dengan penanganan obligasi rekap dan yang lain. Jadi, kita lakukan secara aktif bekerja dengan seluruh lembaga yang ada," ujarnya.
(hal/ara)









































