Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan terus mengawasi distribusi Minyakita agar tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter. Pedagang yang nekat menjual Minyakita dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha.
Budi mengatakan salah satu bentuk pengawasannya berupa distribusi Minyakita melalui BUMN Pangan. Menurut Budi, penjual yang bermitra dengan BUMN Pangan tidak akan menjual Minyakita di atas HET. Sebab, ada sanksi yang akan dikenakan jika pedagang tersebut nekat menjual di atas Rp 15.700/liter.
"Karena kalau tokonya, toko yang bermitra dengan BUMN, ya dengan Bulog misalnya itu ketahuan menjual lebih dari HET, maka izinnya dicabut. Artinya dia tidak mendapatkan distribusi dari Bulog," ujar Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi memastikan sistem pengawasan sudah dirancang agar penyimpangan harga dapat diminimalisir tanpa harus selalu melakukan sidak ke pasar. Sistem ini yang dapat mendeteksi jika ada pedagang yang nekat menjual di atas HET.
"Dengan sistem itu otomatis Bulog menjualnya sesuai dengan HET dan tokonya atau warungnya menjualnya sesuai dengan HET, karena kalau enggak sesuai HET akan dicabut," tambah ia.
Sementara itu, menanggapi permintaan kuota Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 100% untuk Perum Bulog, Budi menyatakan kebijakan tersebut harus dilakukan secara bertahap. Sebab, distribusi minyak goreng saat ini juga masih melibatkan pelaku UMKM dan pihak swasta agar pasokan nasional tetap berjalan seimbang.
"Sebagian juga didistribusikan ada UMKM-nya, ada swastanya. Jadi kita pelan-pelan prosesnya ya, kalau nanti semua apa namanya, dari yang existing UMKM, kemudian swasta ya, biar tetap jalan dulu ya," imbuh Budi.
(acd/acd)









































