Usai sempat ditunda, IHSG akan menerapkan aturan harga saham terendah di angka Rp. 1. Angka ini secara otomatis menggantikan rate harga saham terendah sebelumnya yaitu Rp. 50 atau yang lebih dikenal sebagai saham gocap.
Dengan berlakunya aturan terbaru ini, nantinya, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp 50 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas. Dampaknya, hal tersebut akan meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya.
Seperti diketahui, perubahan penentuan harga saham terendah ini bertujuan untuk memberi akses likuiditas dan proses penentuan harga pasar atau price discovery. Sebelumnya, perubahan ini secara resmi direncanakan berjalan pada awal September.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum diputuskan untuk berlaku, ketentuan ini telah melewati masa percobaan sejak Agustus lalu. Terkait hal ini Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengatakan jika hasil uji coba sudah berjalan cukup baik. Namun, masih ada sejumlah Anggota Bursa yang belum mengikuti tahap pengujian tersebut. Meski demikian, penundaan tersebut perlu dilakukan karena ada beberapa anggota bursa yang belum memiliki kesiapan penuh.
Seperti ditulis detikFinance, hingga pekan lalu, masih ada satu Anggota Bursa yang masih belum siap melakukan penghapusan batas minimum harga saham Rp 50.
"Kami sangat optimis untuk mock di hari Sabtu ini, satu anggota bursa itu bisa ikut mock ini dan kemudian siap untuk bisa ikut dalam perdagangan di tanggal 28 nanti, yang sudah tidak lagi menggunakan harga minimum Rp 50," ungkap Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Lalu bagaimana perkembangan terbaru tentang kebijakan ini? Apa saja yang perlu diperhatikan oleh kalangan investor retail? Simak diskusinya dalam Market Review detikSore!
Menuju Jawa Timur, detikSore akan mengulas informasi terbaru tentang bebasnya Mas Bechi, terpidana kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur (Jatim). Mengutip detikcom, status Mas Bechi atau Muhammad Subchi Azal Tsani tersebut bebas bersyarat. Hal ini diamini oleh Ditjenpas, Budi Waskito.
Mengutip detikNews, keputusan ini didasari Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025. Lima hari setelah terbitnya SK tersebut, Mas Bechi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.
"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025. Pembebasan Bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan," terang Budi.
Lalu bagaimana duduk perkara pembebasan bersyarat Mas Bechi? Simak paparan Jurnalis detikJatim selengkapnya.
Jelang petang nanti, detikSore akan kembali menebalkan literasi keuangan detikers dengan menghadirkan langsung pakar perencanaan keuangan. Kali ini, diskusi yang akan dibahas adalah bagaimana menyesuaikan pendapatan yang cenderung stagnan dengan fluktuasi harga kebutuhan sehari-hari.
Adakah strategi yang bisa dipelajari bagi kaum-kaum mepet UMR? Simak diskusinya dalam Sunsetalk.
Simak berita terbaru dan menarik detikcom lainnya dalam detikSore. detikSore, Nggak Cuma Hore-hore!
(vys/gub)









































