Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman
Perpres tersebut akan menjadi dasar bagi semua pihak untuk mempercepat persiapan dan operasional Koperasi Desa secara tertib dan terkoordinasi.
"Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh bapak presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," ujar Dudung di kantornya, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Dudung juga menyatakan Surat Keputusan (SK) dari manajer Koperasi Desa Merah Putih sudah terbit. Dengan begitu, semua manajer Kopdes akan siap untuk bekerja dan tinggal menunggu penempatan.
Selain SK manajer Koperasi Desa Merah Putih, sistem penggajian para manajer koperasi juga sudah disiapkan Kementerian Keuangan. Kini tinggal PT Agrinas Pangan yang menempatkan manajer Kopdes.
"SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada, sehingga nanti Agrinas segera, mungkin nanti Pak Jo akan mendistribusikan kepada KDKMP yang sudah siap," terang Dudung
Pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi untuk memastikan setiap gerai koperasi yang beroperasi mendapat pasokan barang secara berkelanjutan. Khususnya, komoditas subsidi macam beras SPHP, LPG 3 kilo gram (kg), hingga pupuk subsidi.
"Tadi sudah saya komunikasikan dengan beberapa kelembagaan, dan komoditas yang kami bahas meliputi beras SPHP, LPG 3 kg, pupuk bersubsidi, MinyaKita, dan kebutuhan pokok lainnya seperti beras dan sebagainya," papar Dudung.
Simak juga Video 'Pikap Kopdes dan Fortuner Ringsek Usai Terlibat Kecelakaan di Blitar':
(hal/hns)