×
Ad

Beredar Kabar Maybank PHK Sepihak Karyawan

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 24 Sep 2026 16:34 WIB
Foto: shutterstock
Jakarta -

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak keras pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, termasuk terhadap pekerja Maybank. Menurutnya, PHK harus terlebih dahulu melalui perundingan bipartit antara manajemen perusahaan dan pekerja.

Said mengaku belum menerima pengaduan terkait PHK pekerja Maybank. Namun, ia menegaskan perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak tanpa melalui proses yang semestinya.

"Pada prinsipnya, saya menolak keras bentuk PHK terhadap pekerja buruh di semua perusahaan yang dilakukan secara sepihak. Karena PHK harus ada diskusi bipartit dulu antara manajemen perusahaan dengan pekerja atau buruh yang akan di-PHK," tegas Said saat dihubungi detikcom, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya pekerja yang menolak PHK dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Perusahaan kemudian harus menunggu hasil putusan dari proses tersebut.

Said berencana segera memanggil para pekerja Maybank yang terkena PHK untuk mendengarkan persoalan yang mereka hadapi. Setelah itu, ia juga akan memanggil pihak manajemen Maybank untuk mencari penyelesaian.

"Sebagai Penasihat Khusus Presiden, tentu saya akan segera memanggil para pekerja atau buruh Maybank. Saya akan berdiskusi dengan kawan-kawan pekerja atau buruh Maybank yang ter-PHK tersebut," ujarnya.

Said mengatakan solusi pertama yang akan didorong adalah mempekerjakan kembali pekerja Maybank yang terkena PHK. Apabila tidak ditemukan titik temu, perselisihan dapat dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Ia menambahkan, apabila PHK pada akhirnya tidak dapat dihindari, perusahaan wajib memenuhi hak pekerja. Hak tersebut antara lain uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

"Dan yang ketiga, bilamana akhirnya tidak bisa dihindari PHK tersebut, maka pengusaha wajib memenuhi semua hak-hak buruh, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Sekali lagi, sebisa mungkin tidak boleh terjadi PHK," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi XI DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi aturan internal perusahaan yang diduga menekan hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap pegawai.

Anggota Komisi XI DPR RI, Amin AK menilai skema Performance Improvement Plan (PIP) yang dibuat manajemen juga diduga telah melenceng dari tujuan awal dan berubah menjadi alat intimidasi yang subjektif di lapangan.

"Ini pengaduan yang saya kira perlu diperhatikan dan insyaallah akan ditindaklanjuti oleh Komisi XI untuk disampaikan kepada mitra kita yaitu OJK. Karena perusahaan membuat aturan PIP, tapi ini menjadi alat sepihak bagi perusahaan untuk menekan para karyawan dan bahkan sampai memberhentikan karyawan secara sepihak. Ini tentu sangat meresahkan," ujar Amin dikutip dari Parlementaria, Rabu (23/9/2026).

Berdasarkan dokumen bahan aduan yang diterima Komisi XI DPR RI dari perwakilan SPBMI yang hadir, kebijakan PIP oleh manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk dinilai cacat hukum karena diterbitkan secara sepihak tanpa mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Pihak serikat menilai skema PIP tersebut kerap dimanfaatkan sebagai modus terselubung untuk tindakan union busting hingga efisiensi Tenaga Kerja Aktif (TKA) secara sepihak di berbagai kantor cabang Maybank di seluruh Indonesia.

Lihat juga Video: #TanyadetikFinance Ada Sinyal Apa di Balik PHK Besar-besaran Tokopedia?




(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork