Hal tersebut disampaikan Ketua KPPU M Iqbal dalam acara 'Catatan Akhir Tahun KPPU' di Gedung KPPU Jalan Juanda, Jakarta, Senin (17/12/2007).
"Tugas KPPU lebih berat dari KPK, selain memeriksa juga memutuskan. Kalau KPK hanya memeriksa. Setidaknya standar gaji KPPU disamakan dengan KPK, Kalau dulu masih jadi KPKPN gajinya Rp 12,5 juta berubah jadi KPK naik empat kali lipat," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal apabila mengacu dalam UU nomor 43 tahun 1999, KPPU sudah bisa dikatakan lembaga negara. Untuk itu KPPU meminta adanya kejelasan dalam struktur lembaga negara dengan memasukan lembaga ini sebagai lembaga negara.
"Gaji KPPU Rp 12,5 juta perbulan masih dipotong pajak penghasilan 15 persen, permintaan kenaikan ini sudah sejak tahun 2004," keluh Iqbal.
Iqbal berharap selain realisasi kenaikan gaji, anggaran KPPU di tahun 2008 sudah dipisahkan dengan anggaran Departemen Perdagangan, karena selama ini anggaran KPPU selalu dibawah anggaran departemen tesebut.
"KPPU secara lembaga independen tapi secara anggaran belum independen," ungkap Anggota KPPU Sukarni.
(arn/ddn)











































