5 Departemen Tidak Setor PNBP

5 Departemen Tidak Setor PNBP

- detikFinance
Senin, 17 Des 2007 16:14 WIB
Jakarta - Sebanyak lima kementerian dan lembaga yakni Departemen Pertanian, Depdiknas, Depdagri, Mahkamah Agung, dan Departemen Hukum dan HAM ternyata membuat rekening yang menampung PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang digunakan langsung dan tidak disetor ke kas negara.

"Jumlahnya itu mengalir terus KL itu kalau menerima dana langsung dipakai laporan ke Depkeu tidak ada," ujar Direktur Pelaporan dan Akuntansi Keuangan Hekinus Manao dalam jumpa pers di Graha Sawala Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (17/12/2007).

Tim Penertiban Rekening Pemerintah juga menemukan adanya sejumlah rekening yang menampung hibah luar negeri atau masyarakat yang selama ini belum terintegrasi dalam APBN, seperti ditemukan dalam Bappenas, Depdiknas, Depkes, dan Kementerian Koordinator Kesra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara di Badan Pusat Statistik (BPS), BadanPengkajian dan Penerapan Teknologi, dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional tim menemukan sejumlah rekening yang menampung dana hasil kerja sama pihak kementerian lembaga (K/L) dengan K/L yang lain  atau pihak non pemerintah.

Tim juga meminta adanya audit investigatif atas rekening No. 11779855 pada Departemen Kehakiman yang seharusnya menampung dana yang berasal dari Tim Likuidasi Bank Harapan Sentosa (BHS) sebesar Rp 3,9 milyar yang setelah honor tim diperhitungkan, sisa menjadi sebesar Rp 3.303.014.390.

Rekening tersebut telah ditutup, namun yang diterima pada kas negara hanya sebesar Rp 5.521.197, sementara selisihnya tidak diketahui.

"Kalau dilihat ini memang perlu dilakukan audit investigatif, karena Depkeu tidak bisa menilai ada tindak pidana atau tidak dalam rekening tersebut," ujarnya.
(ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads