Diharapkan lembaga yang disahkan presiden pada 6 Desember 2007 ini mulai beroperasi secara organisasi independen maksimal 6 bulan setelah disahkan. Demikian dikatakan oleh Sekretaris Meneg Bappenas Syarial Loetan dalam jumpa pers di Kantor Bappenas, Menteng, Jakarta, Senin (17/12/2007).
"Untuk 2008, Bappenas punya anggaran Rp 400 miliar yang kita susun berdasarkan
kebutuhan. Untuk LKPP karena lembaga ini unik maka diajukan anggaran yang agak besar khususnya untuk membentuk software yang dibutuhkan dana besar," ungkap Syarial.
Syaril menjelaskan, anggaran tersebut untuk pilot project di lima propinsi yaitu Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengatakan bahwa LKPP ini nantinya berfungsi untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kementerian atau Lembaga.
"Tapi lembaga ini bukan super body. Tidak bisa melakukan eksekusi atau mengambilalih tender pengadaan barang dan jasa jika melihat ada pelanggaran, dan juga menampung kekecewaan atau pelanggaran pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan aturan yang ada," jelasnya.
Paskah mengatakan bahwa dengan dibentuknya LKPP ini tingkat efisiensi yang bisa diberikan adalah sebesar 30-40 persen dari anggaran pengadaan barang dan jasa Kementerian Lembaga.
"Ini akan memacu para pelaksana pengadaan barang dan jasa supaya tidak jor-joran, dan juga mengatur persaingan di antara supplier. Jadi kita sungguh-sungguh ingin mengadakan efisiensi," tuturnya.
"Saat ini kita sedang persiapan, nanti LKPP akan ada kantor sendiri dan juga struktur lembaga sendiri, personelnya 35-40 orang," tambahnya.
Β (dnl/arn)











































