Kontraktor Nakal Pengadaan Barang Masuk Daftar Hitam

Kontraktor Nakal Pengadaan Barang Masuk Daftar Hitam

- detikFinance
Senin, 17 Des 2007 17:54 WIB
Jakarta - Supplier atau kontraktor nakal dalam proyel pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak mampu memenuhi kontrak atau pernah melakukan wanprestasi bisa dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
 
Hal tersebut disampaikan Kepala Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Agus Rahardjo saat jumpa pers di Kantor Bappenas, Jalan Taman Surapati, Jakarta, Senin (17/12/2007).
 
"Tahap pertama evaluasi dan monitoring dari LKPP, yang pertama kali akan ditegakkan adanya black list system, Kalau punya daftar hitam yang baik pasti ketahuan siapa yang pernah melakukan wanprestasi," jelasnya.
 
Selain itu, Agus mengatakan LKPP dibentuk untuk menegakkan fair competition dalam pelaksanaan tender pengadaan barang/jasa pemerintah.
 
"Apakah dari dokumen tender pelaksana tender sudah melaksanakan prinsip transparansi, dokumen penting untuk menegakkan fair competition," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Meneg Bappenas Paskah Suzetta mengatakan bahwa untuk proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Kementerian/Lembaga (K/L) diharapkan nantinya di tiap K/L ada unit kerja khusus yang menangani tender pengadaan barang/jasa ini.
 
"Selama ini kan untuk tender kebanyakkan jadi kerja sampingan pejabat K/L yang ada, jadi harusnya ada unit khusus, selain itu di 2008 juga akan diterapkan bahwa setiap pejabat dalam pengadaan barang/jasa harus disertifikasi," tuturnya.
(dnl/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads