Sopir, Pengusaha, & Pemilik Barang ODOL Bisa Didenda hingga Rp 50 M

Sopir, Pengusaha, & Pemilik Barang ODOL Bisa Didenda hingga Rp 50 M

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 30 Sep 2026 12:45 WIB
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berencana ingin memanfaatkan masjid di sepanjang jalur mudik sebagai tempat beristirahat (rest area) bagi pemudik, khususnya pengguna kendaraan pribadi dan sepeda motor. Untuk merealisasikan hal itu, Dudy melakuka
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi/Foto: Dok. Kemenhub
Jakarta -

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menyetujui usulan penerapan denda bagi pengusaha logistik yang masih mengoperasikan angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL). Besaran denda yang diusulkan bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 50 miliar, tergantung kategorinya.

Sanksi tersebut menjadi usulan dari DPR RI dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam DIM tersebut, pemerintah juga menyetujui perluasan subjek tindak pidana terkait ODOL.

"Penyesuaian sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi, Over Dimension Over Loading, tidak hanya kepada pengemudi, melainkan juga dikenakan kepada pemilik kendaraan/korporasi, dan sekaligus pemilik barang," ungkap Dudy dalam rapat kerja tentang RUU LLAJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/1016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rincian 8 Kategori Denda

Kategori I : Rp 1.000.000
Kategori II : Rp 10.000.000
Kategori III : Rp 50.000.000
Kategori IV : Rp 200.000.000
Kategori V : Rp 500.000.000
Kategori VI : Rp 2.000.000.000
Kategori VII : Rp 5.000.000.000
Kategori VIII : Rp 50.000.000.000

ADVERTISEMENT

Dudy menambahkan, pemerintah akan menggunakan jembatan timbang elektronik atau Weigh-in-Motion (WIM). Penggunaan alat ini dilakukan untuk mendukung penegakan dan pengenaan sanksi tindak pidana kendaraan bermotor terkait ODOL.

Dalam kesempatan terpisah, Dudy mengatakan pemerintah masih akan mengikuti pembahasannya di DPR. Namun ia memastikan, penegakan hukum terhadap angkutan ODOL menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam revisi UU LLAJ.

"Nanti ikuti aja pembahasannya. Ini kan masih pembahasan, jadi sifatnya kan dinamis, nanti kita lihat, tapi bahwa seperti tadi ada atensi terhadap sanksi baik yang angkutan, khususnya angkutan ODOL itu menjadi concern dari pihak DPR ini dan juga pemerintah," terang Dudy usai rapat kerja tentang RUU LLAJ di Kompleks Parlemen.

(ahi/ara)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads