Bukan hanya itu, pemerintah juga bersedia menanggung PPN (Pajak Pertambahan Nilai) impor dan PPh (Pajak penghasilan) impor dengan menganggarkan Rp 3 triliun dalam APBN 2008.
Langkah ini diambil untuk mendorong peningkatan eksplorasi dan produksi migas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan bebaskan bea masuk perpajakan untuk barang terkait migas. Itu solusi permanen dan akan dilakukan secepatnya agar ekplorasi dan produksi meningkat," ungkap Purnomo.
Sementara itu, Kepala Badan kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu menambahkan bea masuk barang tersebut saat ini masih 15 persen, dan akan segera ditetapkan menjadi 0 persen.
"Sedangkan pajak dalam rangka impor yakni PPN impor 10 persen dan PPH impor 2,5% akan ditanggung pemerintah jadi tidak lagi diwajibkan kepada perusahaan," ujar Anggito.
Anggito menjelaskan, kebijakan ini akan mulai berlaku setelah Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi payung hukumnya terbit pada 1 Januari 2008. (arn/ddn)











































