Bea Masuk Barang Modal Migas Diturunkan Jadi 0%

Bea Masuk Barang Modal Migas Diturunkan Jadi 0%

- detikFinance
Selasa, 18 Des 2007 16:18 WIB
Jakarta - Pemerintah akan membebaskan bea masuk impor barang modal yang digunakan untuk memproduksi minyak dan gas di tahun 2008.

Bukan hanya itu, pemerintah juga bersedia menanggung PPN (Pajak Pertambahan Nilai) impor dan PPh (Pajak penghasilan) impor dengan menganggarkan Rp 3 triliun dalam APBN 2008.

Langkah ini diambil untuk mendorong peningkatan eksplorasi dan produksi migas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian dikatakan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro usai rapat sektor migas yang dipimpin Wakil Presiden di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (18/12/2007).

"Kita akan bebaskan bea masuk perpajakan untuk barang terkait migas. Itu solusi permanen dan akan dilakukan secepatnya agar ekplorasi dan produksi meningkat," ungkap Purnomo.

Sementara itu, Kepala Badan kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu menambahkan bea masuk barang tersebut saat ini masih 15 persen, dan akan segera ditetapkan menjadi 0 persen.

"Sedangkan pajak dalam rangka impor yakni PPN impor 10 persen dan PPH impor 2,5% akan ditanggung pemerintah jadi tidak lagi diwajibkan kepada perusahaan," ujar Anggito.

Anggito menjelaskan, kebijakan ini akan mulai berlaku setelah Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi payung hukumnya terbit pada 1 Januari 2008. (arn/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads