Temasek Ajukan Banding atas Putusan KPPU

Temasek Ajukan Banding atas Putusan KPPU

- detikFinance
Selasa, 18 Des 2007 17:50 WIB
Jakarta - Temasek Holdings secara resmi telah mengajukan banding untuk melawan putusan KPPU yang menyatakan BUMN investasi Singapura itu bersalah melanggar UU no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Menurut Temasek dalam pernyataannya yang diterima detikFinance, Selasa (18/12/2007), banding itu telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Keputusan terhadap Temasek adalah tidak berdasar dan sama sekali tidak pantas," ujar Myrna Thomas, Managing Director Corporate Affairs Temasek.

"Kami memasukkan banding ini untuk menunjukkan bahwa tidak ada dasar bagi keputusan KPPU dan untuk menegaskan hak hukum Temasek di Indonesia tetap dihormati sepanjang waktu," tambahnya.

Penasehat hukum Temasek, Todung Mulya Lubis, mengatakan, KPPU telah mengabaikan berbagai bukti yang mendukung pembelaan Temasek dan tidak memberikan penjelasan apapun atas diabaikannya bukti-bukti tersebut.

"Temasek tidak terlibat dalam aktivitas apapun di pasar telekomunikasi Indonesia, serta tidak terlibat dalam praktek monopoli atau anti-kompetisi dalam bentuk apapun," tegasnya.

Todung menambahkan, Temasek tidak memiliki saham di PT Indosat Tbk dan PT Telkomsel. Temasek tidak mengatur atau mengontrol pengambilan keputusan investasi dan operasional STT atau SingTel, ataupun Indosat atau Telkomsel. Perusahaan-perusahaan tersebut diatur oleh manajemen dan dewan direktur independen masing-masing perusahaan.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia telah menyetujui investasi di Telkomsel dan Indosat pada saat pelaksanaannya beberapa tahun yang lalu. Ketika ditanyakan mengenai investasi atas Indosat pada saat itu, KPPU tidak mengajukan keberatan
apapun atas investasi tersebut.

"Telkomsel dikontrol oleh Pemerintah Indonesia yang juga memiliki 'saham emas' di Indosat. Bagaimana mungkin praktek monopoli ataupun persaingan tidak sehat terjadi tepat dibawah pengawasan ketat dari Pemerintah Indonesia?" tambah Myrna.

KPPU pada 19 November lalu memutuskan Temasek dan 9 tergugat lainnya bersalah melanggar UU Anti Monopoli. Masing-masing pihak dikenakan denda Rp 25 miliar.

Keputusan itu diberikan KPPU terkait kepemilikan silang Temasek di dua perusahaan Telekomunikasi di Indonesia. Temasek memiliki 41,9% saham Indosat melalui Singapore Technologies Telemedia (STT) dan juga 35% saham Telkomsel melalui Singapore Telecommunications (SingTel).

(qom/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads