Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dengan ditandai ketukan palu dalam sidang Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan Tahun 2026-2027, Selasa (6/10/2026).
"Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi Undang-undang," tanya Puan.
"Setuju," ujar peserta rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah," saut Puan.
Kemudian,Puan sekali lagi bertanya kembali kepada seluruh anggota DPR yang hadir. "Selanjutnya, kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota dewan, apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang," tanya Puan lagi.
"Setuju," ucap peserta rapat yang hadir di lokasi.
Sebelumnya, Pemerintah dan Komisi IX, menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan ke tingkat II Rapat Paripurna. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I bersama pemerintah yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi IX DPR RI dan seluruh anggota Komisi 9 DPR RI khususnya Panitia Kerja RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan atas seluruh proses pembahasan yang telah dilaksanakan secara intensif.
"Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Perlindungan Ketenagakeerjaan memiliki arti penting dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan sekaligus menindaklanjuti putusan MK No.168/-PUU-21/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan," katanya.
"Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat perlindungan ketenaga kerjaan baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha," sambungnya.
Yassierli mengatakan RUU ini menegaskan adanya prinsip keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, memperhatikan aspek K3, serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.
"Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua untuk selanjutnya diambil keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," terangnya.
Tonton juga video "Buruh di Purwakarta Turun ke Jalan,Tuntut Kepastian Hukum UU Ketenagakerjaan"
(hrp/fdl)









































