Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5%. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan penetapan upah minimum tahun depan masih akan menggunakan aturan lama.
Said menjelaskan usulan tersebut dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ia menyebut rata-rata inflasi nasional pada Oktober 2025 hingga September 2026 sebesar 3,20%, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi dalam periode yang sama sebesar 5,43%.
"Pertumbuhan ekonominya rata-rata dengan kurun waktu yang sama Oktober 2025 sampai September 2026 5,43%, sehingga kalau dimasukin rumus ambil indeks tertentu yang paling tinggi guru meminta paling tinggi 0,9," kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9, hasil perhitungan kenaikan upah minimum berada di kisaran 7,7%. Namun, KSPI kemudian menurunkan batas bawah usulan menjadi 7,5% karena tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi berbeda di setiap provinsi.
"Jadi rumusnya 3,20% ditambah 5,43% kali 0,9. Kira-kira akan dapat sama dengan 7,7%. Nah, KSPI dan Partai Buruh menurunkan karena kan nanti beda-beda inflasi dan pertumbuhan ekonomi setiap provinsi," jelasnya.
Sementara batas atas 9,5% diambil dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara. Menurut Said, jika menggunakan rumus yang sama, kenaikan upah minimum di daerah tersebut dapat mencapai sekitar 14%.
"Dengan rumus yang sama itu didapat sekitar 14%. Nggak mungkin 2 digit. Biasanya di bawah 10%. Maka kami turunkan menjadi yang di Maluku Utara tertinggi 9,5%. Jadi ketemulah angka kenaikan upah minimum 2027, 7,5% sampai dengan 9,5%," ujarnya.
Aturan Pengupahan di UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Said juga mengungkap perubahan skema penetapan upah minimum dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Salah satu perubahan adalah kewajiban Dewan Pengupahan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebelum menentukan kenaikan upah minimum.
Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah terlebih dahulu melakukan survei kebutuhan hidup layak atau menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS). Apabila upah minimum suatu daerah masih berada di bawah kebutuhan hidup layak, besaran upah harus terlebih dahulu diarahkan menuju KHL.
"Kalau upah minimum di satu daerah itu lebih kecil dari hasil survei BPS, atau mungkin Dewan Pengupahan, dia harus menuju kebutuhan hidup layak dulu. Baru setelah itu dinaik," jelas Said.
Sementara apabila upah minimum telah berada di atas kebutuhan hidup layak, penetapan kenaikan akan menggunakan formula yang terdiri dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Said mengatakan indeks tertentu dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan ditetapkan pada rentang 0,5 hingga 1,0. Batas atas tersebut meningkat dibandingkan ketentuan yang berlaku saat ini sebesar 0,9.
"Dalam draf DPR yang kemudian disetujui oleh pemerintah, jadi indeks tertentunya itu adalah 0,5 sampai 1,0. Dan itu yang berulang-ulang KSPI dan Partai Buruh minta itu kan, 1,0," tutup Said.
Tonton juga video "UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Bos Buruh: Terima Kasih Prabowo"










































