×
Ad

Aplikator Diminta Tak Naikkan Tarif Usai Perpres Ojol Terbit

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 10 Okt 2026 20:34 WIB
Ilustrasi.Foto: Andhika Prasetia/DetikFoto
Jakarta -

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan catatan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, khususnya terkait ketentuan pembatasan biaya platform sebesar 8%.

YLKI memandang kebijakan ini harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen. Pemerintah perlu memastikan bahwa pengaturan biaya platform tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat pengguna layanan transportasi daring.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo mengatakan, Penetapan batas biaya platform harus diikuti pengawasan yang efektif. Ia meminta kebijakan tersebut tidak menimbulkan kenaikan tarif atau biaya tambahan lainnya bagi konsumen.

"Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menata ekosistem transportasi digital justru membuka ruang bagi munculnya biaya tambahan, kenaikan tarif, atau penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan konsumen," ujar Rio dalam keterangan tetulis, Sabtu (10/10/2026).

Rio menegaskan agar pembatasan biaya platform maksimal 8% tidak menjadi alasan bagi perusahaan aplikator untuk mencari sumber keuntungan baru dengan membebankan biaya tambahan atau menaikkan tarif kepada konsumen.

"Jangan sampai penurunan potensi pendapatan atau profitabilitas perusahaan akibat kebijakan ini justru direspons dengan mencari celah bisnis baru yang merugikan masyarakat. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berujung pada kenaikan biaya layanan dan berkurangnya keterjangkauan transportasi daring," sebutnya.

Libatkan Konsumen

YLKI mendorong agar penyusunan peraturan turunan mengenai tarif transportasi daring melibatkan unsur konsumen secara bermakna. Pengaturan tarif harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak secara berimbang, termasuk keberlanjutan usaha, keterjangkauan layanan, dan kemampuan masyarakat dalam mengakses transportasi daring.

Pelibatan konsumen penting agar kebijakan tarif tidak hanya menjadi ruang negosiasi antara pemerintah dan pelaku usaha, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang menggunakan dan membayar layanan tersebut.

Keamanan, Kenyamanan, dan Keselamatan Konsumen Tidak Boleh Dikompromikan
YLKI meminta pemerintah mengawasi implementasi pembatasan biaya platform sebesar 8% agar tidak mendorong aplikator mengurangi investasi atau menurunkan standar pelayanan yang berkaitan dengan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.

Penyesuaian model bisnis maupun efisiensi operasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas layanan, melemahkan sistem pengaduan, atau mengabaikan perlindungan pengguna.

Berapa pun besaran biaya platform yang ditetapkan, hak konsumen atas layanan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat harus tetap menjadi prioritas. Efisiensi bisnis merupakan tanggung jawab perusahaan dan tidak boleh mengorbankan hak dasar konsumen.

Pemerintah Harus Memastikan Kepatuhan Aplikator
YLKI meminta seluruh perusahaan penyedia platform transportasi daring mematuhi ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan kewajiban pelaku usaha dan bentuk itikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha, bukan sekadar pilihan.

Pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif, transparansi struktur biaya, serta penegakan aturan yang konsisten. Apabila ditemukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan atau merugikan konsumen, harus ada tindak lanjut yang jelas.

Rio juga meminta penyedia platform transparan soal komponen biaya tarif sebagai hak informasi kepada konsumen yang wajib dipenuhi oleh penyedia platform. Transparansi biaya juga menjadi alat ukur pemerintah dalam mengawasi pihak platform mengenai kepatuhan terhadap regulasi.




(ily/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork