Pembatasan biaya platform transportasi online maksimal 8% mendapat sorotan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Pemerintah diingatkan penerapan aturan tersebut jangan merugikan pengguna layanan transportasi online. Aspek keadilan, keterbukaan informasi, dan kepentingan konsumen harus menjadi perhatian utama sehingga kebijakan baru ini tidak memunculkan masalah lain bagi masyarakat.
Sekretaris Eksekutif YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Rio Priambodo mengatakan, Penetapan batas biaya platform harus diikuti pengawasan yang efektif. Ia meminta kebijakan tersebut tidak menimbulkan kenaikan tarif atau biaya tambahan lainnya bagi konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menata ekosistem transportasi digital justru membuka ruang bagi munculnya biaya tambahan, kenaikan tarif, atau penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan konsumen," ujar Rio dalam keterangan tetulis, Sabtu (10/10/2026).
Rio menegaskan agar pembatasan biaya platform maksimal 8% tidak menjadi alasan bagi perusahaan aplikator untuk mencari sumber keuntungan baru dengan membebankan biaya tambahan atau menaikkan tarif kepada konsumen.
"Jangan sampai penurunan potensi pendapatan atau profitabilitas perusahaan akibat kebijakan ini justru direspons dengan mencari celah bisnis baru yang merugikan masyarakat. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berujung pada kenaikan biaya layanan dan berkurangnya keterjangkauan transportasi daring," sebutnya.
Libatkan Konsumen
YLKI mendorong agar penyusunan peraturan turunan mengenai tarif transportasi daring melibatkan unsur konsumen secara bermakna. Pengaturan tarif harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak secara berimbang, termasuk keberlanjutan usaha, keterjangkauan layanan, dan kemampuan masyarakat dalam mengakses transportasi daring.
Pelibatan konsumen penting agar kebijakan tarif tidak hanya menjadi ruang negosiasi antara pemerintah dan pelaku usaha, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang menggunakan dan membayar layanan tersebut.
Keamanan, Kenyamanan, dan Keselamatan Konsumen Tidak Boleh Dikompromikan
YLKI meminta pemerintah mengawasi implementasi pembatasan biaya platform sebesar 8% agar tidak mendorong aplikator mengurangi investasi atau menurunkan standar pelayanan yang berkaitan dengan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.
Penyesuaian model bisnis maupun efisiensi operasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas layanan, melemahkan sistem pengaduan, atau mengabaikan perlindungan pengguna.
Berapa pun besaran biaya platform yang ditetapkan, hak konsumen atas layanan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat harus tetap menjadi prioritas. Efisiensi bisnis merupakan tanggung jawab perusahaan dan tidak boleh mengorbankan hak dasar konsumen.
Kepatuhan Aplikator
Perusahaan penyedia platform transportasi daring diminta mematuhi ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan kewajiban pelaku usaha dan bentuk itikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha, bukan sekadar pilihan.
Pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif, transparansi struktur biaya, serta penegakan aturan yang konsisten. Apabila ditemukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan atau merugikan konsumen, harus ada tindak lanjut yang jelas.
Rio juga meminta penyedia platform transparan soal komponen biaya tarif sebagai hak informasi kepada konsumen yang wajib dipenuhi oleh penyedia platform. Transparansi biaya juga menjadi alat ukur pemerintah dalam mengawasi pihak platform mengenai kepatuhan terhadap regulasi.
Tarif Ojol Diatur Pemerintah
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi menyebut pihaknya tetap menjalankan kewenangan dalam mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital, termasuk melalui pedoman biaya jasa layanan transportasi yang menjadi acuan penyelenggaraan layanan.
Perusahaan aplikasi wajib menerapkan prinsip keadilan, transparansi, serta kepatuhan dalam penetapan biaya jasa layanan transportasi maupun biaya layanan aplikasi.
"Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan di antaranya Kementerian Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan," kata Menhub.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Dudy, perusahaan aplikasi wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, terdokumentasi, serta memberikan tanggapan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima.
Perusahaan aplikasi dan pengemudi juga wajib menyesuaikan Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan masing-masing jenis layanan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.
(hns/hns)









































