Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap penipuan dengan modus menjanjikan percepatan pembukaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam hal ini, pelaku menyasar calon mitra dengan meminta sejumlah uang.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny, mengatakan masyarakat perlu berhati-hati dalam menyikapi setiap tindakan yang mengatasnamakan BGN, terutama apabila informasi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian atau meminta masyarakat melakukan tindakan tertentu tanpa kejelasan dan verifikasi yang memadai.
Hal ini dilatarbelakangi oleh maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan BGN, salah satunya melalui oknum yang mendatangi calon mitra dan menjanjikan percepatan pembukaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam menjalankan aksinya, oknum tersebut meminta sejumlah uang dengan dalih membawa nota dinas verifikasi dan validasi terhadap SPPG milik calon mitra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Anggaran BGN Dipangkas Jadi Rp 229 T |
Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan modus penipuan yang tidak dapat dibenarkan dan masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap janji percepatan proses operasional yang disertai permintaan pembayaran oleh pihak yang tidak berwenang.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional. Jangan mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Pastikan terlebih dahulu kebenaran identitas pihak yang menghubungi serta informasi yang disampaikan," ujar Tysa dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Menurutnya, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan nama institusi pemerintah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Informasi yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, maupun saluran komunikasi lainnya perlu diperiksa secara saksama sebelum ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan tindakan pihak yang mengatasnamakan BGN untuk meminta sejumlah uang dengan iming-iming percepatan proses pembukaan SPPG merupakan tindakan yang perlu diwaspadai dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pencatutan nama institusi pemerintah untuk memperoleh keuntungan pribadi, terlebih jika disertai permintaan sejumlah uang dengan menggunakan dokumen atau keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memenuhi permintaan tersebut secara terburu-buru dan segera melakukan verifikasi melalui kanal resmi BGN," ujar Hida.
Ia menambahkan, masyarakat yang menemukan indikasi tindakan tersebut diharapkan menyimpan bukti-bukti yang relevan, seperti pesan komunikasi, identitas pihak yang menghubungi, maupun dokumen yang ditunjukkan, untuk mendukung proses pelaporan dan penelusuran lebih lanjut. Langkah ini penting agar dugaan penyalahgunaan nama BGN dapat ditangani secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BGN juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil keputusan hanya berdasarkan klaim atau pengakuan seseorang yang menyebut dirinya sebagai perwakilan institusi. Verifikasi melalui kanal komunikasi resmi menjadi langkah penting untuk memastikan keabsahan informasi sekaligus menghindari potensi kerugian.
Selain meningkatkan kewaspadaan, masyarakat diharapkan tidak langsung menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Apabila menemukan indikasi penipuan yang mencatut nama BGN, masyarakat dapat menyimpan bukti komunikasi dan melaporkannya kepada pihak berwenang melalui saluran pelaporan yang sesuai.
Ia meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah praktik penipuan yang mencatut nama institusi pemerintah. Apabila menemukan atau mengalami indikasi penipuan yang mengatasnamakan BGN, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan call center resmi BGN, SAGI 127, SP4N-LAPOR! BGN, PO BOX 45000, Lapor Mas Dar!, atau dengan membuat janji temu melalui Pusat Pelayanan Terpadu di Kantor BGN untuk memperoleh informasi dan tindak lanjut.
(acd/acd)









































