Dana itu terbagi atas tiga bagian yakni Rp 4,243 triliun untuk dana bagi hasil SDA pertambangan umum, Rp 1,711 triliun untuk dana bagi hasil kehutanan dan Rp 160 miliar untuk dana bagi hasil perikanan.
Seperti dikutip situs Depkeu, Rabu (27/12/2007), pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2005 tentang dana perimbangan untuk pelaksanaan pembagian dana hasil sumber daya alam.
Nah, sebagai pelaksana dari PP itu, Menteri Keuangan telah meneken 3 peraturan yakni PMK Nomor 157 tahun 2007 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2008, PMK Nomor 158 tahun 2007 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2008 dan PMK Nomor 159 tahun 2007 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008.
Dana bagi hasil kehutanan berasal dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan Dana Reboisasi (DR).
Sedangkan dana bagi hasil pertambangan umum berasal dari Iuran Tetap (Land-rent) dan Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalty).
Sementara dana bagi hasil perikanan sumbernya dari Pungutan Pengusahaan Perikanan, dan Pungutan Hasil Perikanan.
(ddn/ir)










































