Singapura mengancam akan menggunakan berbagai instrumen hukum dan regulasi yang dimiliki untuk menekan entitas terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, menyebabkan bencana kabut asap di wilayahnya.
Langkah ini dilakukan setelah pemerintah Negeri Singa, melalui Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) mengirimkan teguran kepada 10 perusahaan yang diduga terlibat dengan karhutla.
Melansir The Straits Times, Selasa (20/10/2026), kesepuluh perusahaan ini diketahui memiliki perkebunan di kawasan Sumatera Selatan dan Kalimantan yang menjadi titik kebakaran sumber kabut asap yang terbawa hingga Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersamaan dengan surat teguran itu, NEA telah mengeluarkan pemberitahuan hukum kepada 10 perusahaan terkait. Berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Lintas Batas (THPA) Singapura, mereka diminta untuk menghentikan pembakaran di lahan mereka, dan menyerahkan rencana tentang bagaimana perusahaan berencana untuk mencegah kejadian tersebut terulang kembali.
Ini adalah kali kedua hukum ini diterapkan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan kesalahan. Sebelumnya aturan ini pertama kali digunakan pada 2015 lalu saat krisis kabut asap parah terakhir yang melanda Asia Tenggara.
Kala itu NEA mengeluarkan pemberitahuan kepada enam perusahaan, dan menutup dua kasus. Sementara investigasi terhadap empat kasus lainnya masih berlangsung. Namun berdasarkan pemeriksaan oleh The Straits Times, tiga dari 10 perusahaan adalah pelanggar berulang yang juga telah diberi pemberitahuan pada tahun 2015.
Mereka yang terbukti bersalah berdasarkan Undang-Undang itu dapat didenda hingga S$ 100.000 atau Rp 1,4 miliar (kurs Rp 14.000 per dolar Singapuran) per hari, dengan total maksimal S$ 2 juta atau Rp 28 miliar.
Singapura Serius Mau Hukum Perusahaan Terkait Karhutla
Menteri Senior K. Shanmugam memperingatkan perusahaan-perusahaan bahwa mereka tidak dapat bersembunyi di balik struktur perusahaan yang kompleks , atau mencoba menghindari tanggung jawab hanya karena perkebunan yang terbakar berada di Indonesia sementara mereka berbasis di Singapura.
Sebagai contoh, ia mengatakan bahwa perusahaan tidak dapat mengklaim bahwa kebakaran tersebut berasal dari luar perkebunan mereka, melainkan menyebar di dalam batas wilayah mereka.
Ia menambahkan jika perusahaan tidak bekerja sama, pemerintah Singapura akan menyelidiki dengan siapa mereka terhubung sebelum memutuskan tindakan selanjutnya. Namun alih-alih menindak pemegang konsesi individu, Shanmugam menegaskan tindakan yang akan diambil juga berlaku terhadap perusahaan-perusahaan besar di belakang mereka.
Selain menggunakan jalur hukum, Shanmugam juga mengatakan Singapura akan menjajaki mekanisme lain untuk menghukum para pelaku karhutla. Termasuk di antaranya langkah-langkah ekonomi untuk memberikan tekanan pada perusahaan yang terlibat di titik yang paling penting, seperti pada laba bersih mereka.
Sebagai informasi, berikut daftar terbaru 10 perusahaan yang mendapat teguran Singapura terkait Karhutla
1. Bumi Andalas Permai
2. Bumi Mekar Hijau
3. Paramitra Mulia Langgeng
4. Sumatera Alam Anugerah
5. SBA Wood Industries
6. Hutan Lestari Raya
7. Bangkanesia
8. Buana Megatama Jaya
9. Mananjung Hayak
10. Baratama Putra Perkasa.
Tonton juga video "Singapura Masih Diselimuti Kabut Asap, Indeks Udara Tembus 202"
(igo/fdl)









































