Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI M. Cholil Nafis menyesalkan keputusan pemerintah yang memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028. Awalnya, kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku 18 Oktober 2026.
Cholil mengatakan perpanjangan masa ini dikhawatirkan membuat produk berupa barang gunaan hingga obat-obatan tidak memiliki kejelasan status halal serta terlepas dari instrumen sanksi bagi pelanggar.
"Pertama, kita menyesalkan atas ditundanya wajib halal ini di 2026. Karena ini bisa mendorong pada kepastian orang mengkonsumsi dan memakai," ujar Cholil saat ditemui usai acara Ijtima' Sanawi, di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Cholil, sertifikasi halal bukanlah sekadar isu ekonomi semata, melainkan menyangkut hak asasi umat Islam dalam menjalankan ajaran agama. Bisnis dan aspek ekonomi dipandang sebagai dampak lanjutan, sementara pemenuhan kewajiban agama merupakan hal yang utama.
Dari sisi pengembangan ekonomi syariah, ia menilai kebijakan wajib halal semestinya menjadi motor penggerak utama untuk mendongkrak inklusi keuangan dan produk syariah di tanah air. Padahal meyakini bahwa seluruh instrumen penunjang ekosistem halal di Indonesia sebenarnya sudah sangat siap, termasuk ketersediaan auditor hingga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Menurut kami semua sudah siap. Semua instrumen-nya siap, berkenaan dengan auditor-nya siap, bahkan ada badan tersendiri. Dulu masih MUI yang melakukan, MUI siap saja. Sekarang sudah ada badannya, badan jaminan produk halal BPJPH. Kan masa nggak siap? Harusnya kan siap. Dari 2024 ke 2026 sudah 2 tahun. Bahkan dari Undang-Undang 2014 ke 2024 itu sudah ada 12 tahun. Kita sekarang 14 tahun," beber ia.
Untuk itu, ia tetap mengimbau masyarakat untuk selektif dan memegang teguh prinsip kehalalan produk.
"Oleh karena itu, andaikan tidak difasilitasi oleh pemerintah berkenaan dengan halal, kami tetap mengimbau dan meminta masyarakat belilah produk-produk, barang gunaan, makanan yang adalah label halalnya. Kalau nggak ada label halalnya, nggak usah dibeli lah," jelasnya.
Sebelumnya, waktu penerapan aturan kewajiban memiliki sertifikat halal resmi diundur. Langkah ini diambil pemerintah setelah mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari berbagai asosiasi dunia usaha dan industri.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan awalnya kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku 18 Oktober 2026 seusai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Namun, pemerintah memperpanjang tenggat tersebut melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024.
"Berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat. Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024," jelas Susiwijono dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2026).
Kemudian untuk pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Oktober 2028.
Sementara itu, penyesuaian juga mencakup perubahan Pasal 160 ayat (3) yaitu kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
(acd/acd)









































