Perintah itu dikeluarkan melalui Surat No. S-1/MK.02/2008 tanggal 2 Januari 2008 perihal Langkah Dasar Penghematan Anggaran K/L, seperti dikutip dari situs Depkeu, Jumat (4/1/2008).
Dalam suratnya kepada menteri dan pimpinan lembaga, Menkeu meminta kepada K/L untuk segera melakukan penyisiran atas kegiatan-kegiatan yang tidak prioritas sehingga dapat dihemat alokasi dananya hingga tercapai angka 15 persen.
Untuk itu, seluruh K/L diharapkan segera melakukan koordinasi internal dan menyampaikan usulan pemblokiran atas kegiatan yang belum prioritas tersebut untuk diblokir, dan disampaikan kepada Ditjen Anggaran Depkeu.
Kebijakan ini ditempuh sehubungan adanya perkembangan faktor eksternal dan internal terkait peningkatan harga minyak dunia yang masih tinggi.
Namun dalam surat tersebut diberikan rambu-rambu bahwa untuk kegiatan-kegiatan tertentu tidak diperkenankan dilakukan penghematan yakni:
1. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh lembaga non eksekutif yaitu MPR, DPR, DPD,MA, BPK, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, dan lembaga yang menangangi bencana alam seperti BRR, BPLS, dan Bakornas PB.
2. Kegiatan-kegiatan dasar seperti pembiayaan gaji, honorarium.
3. Kegiatan-kegiatan yang bersumber dari pinjaman dan hibah dari luar negeri.
4. Kegiatan-kegiatan yang bersumber dari PNBP Khusus untuk BLU dan BHMN. (ddn/qom)










































