Keputusan tersebut diambil dalam rapat Dewan Komisari PLN yang digelar kemarin sore hingga malam hari, Jumat (4/1/2008). Komisaris Utama PLN Al Hilal Hamdi menjelaskannya pada detikFinance melalui pesan singkat, Sabtu (5/1/2008) pagi.
"Dekom PLN lengkap memutuskan memberhentikan Ali Herman Ibrahim sebagai Dir Pembangkit & Energi Primer PT PLN akibat kelalaian dalam menangani manajemen stok batubara di PLTU Tanjung Jati B," katanya.
Pemberhentian Ali Herman ini merupakan tuntutan Menneg BUMN Sofyan Djalil yang geram atas kinerja PLN. "Kita sudah instruksikan komisaris PLN untuk ambil tindakan kepada direksi yang paling bertanggungjawab, terhadap persediaan PLTU Tanjung Jati. Kalau ada yang bersalah secara sah, kita berhentikan. Paling sedikit satu," tegas Sofyan Djalil saat ditemui di kantornya kemarin.
PLTU Tanjung Jati B ini sebenarnya berkapasitas 2x660 MW. Untuk menggerakkan penuh kedua unitnya, dibutuhkan batubara sekitar 11.000 ton per harinya.
Namun cuaca buruk sejak akhir tahun lalu membuat kapal pengangkut batubara tidak bisa melakukan bongkar muat. Sehingga satu unitnya terpaksa berhenti beroperasi sejak 31 Desember 2007.
Dan satu unit sisanya yang berkapasitas 660 MW kini hanya beroperasi 60 persen atau 400 MW. Stok batubara yang tersedia pun hanya tinggal 4,5 hari. Menurut Sofyan, harusnya PLN bisa mengantisipasi cuaca buruk yang kerap terjadi tiap akhir tahun.
Sebenarnya ada satu lagi pembangkit yang berhenti total sejak Kamis (3/1/2008), yaitu PLTU Cilacap dengan kapasitas 2x300 MW. Penyebabnya pun sama, kekurangan batubara. Namun pembangkit ini dikelola pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP). PLN hanya membeli listriknya saja. (lih/gah)











































