Belum Direstui Pemda, Proses Tender 11 Ruas Jalan Tol Mundur

Belum Direstui Pemda, Proses Tender 11 Ruas Jalan Tol Mundur

- detikFinance
Senin, 07 Jan 2008 10:02 WIB
Jakarta - Pemerintah menghentikan sementara proses tender 11 ruas jalan tol hingga Februari 2008 akibat kurangnya dukungan dari pemerintah daerah. Selain belum dapatnya persetujuan dari Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur (KPPI) karena dianggap kurang layak secara finansial.

Seharusnya proses tender berjalan sejak akhir tahun lalu. Namun kini proses tersebut terhenti menunggu dukungan pemda.

Demikian dikatakan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Hisnu Pawenang dalam perbincangannya dengan detikFinance, Jakarta, Senin (7/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah kita umumkan, dan sudah ada puluhan investor berminat namun karena masalah kurang layak secara finansial terpaksa diundur prosesnya," ungkap Hisnu.

Ke-11 ruas jalan tol yang akan ditender yaitu Cileunyi-Sumedang (25 Km), Soreang-Pasir Koja (15 Km), Palembang-Indralaya (22 Km), Medan-Binjai (15,8 Km), Medan-Kuala Namu-Tebing Tinggi (60 Km), Pekan Baru-Dumai (40 Km), Tegineneng-Babatan (51 Km), Serangan-Tanjung Benoa (7,5 Km), Pandaan-Malang (37 Km), Sukabumi-Ciranjang (31 Km), dan Manado-Bitung (46 Km).

Menurut Hisnu dari 11 ruas tol yang akan ditender, kecuali ruas Pandaan-Malang, memiliki kelayakan secara ekonomi. Namun secara finansial tingkat kelayakannya masih marginal atau tidak memberikan keuntungan bagi investor. Dengan demikian, nantinya diperlukan keterlibatan pemerintah misalnya berupa pengadaan tanah hingga pembangunan sebagian konstruksinya.

Menurutnya pengunduran proses tender ini dapat bermanfaat bagi para investor yang sudah mengambil dokumen penawaran untuk bersiap diri, mencari pendanaan dan mitra. "Dengan begini investor bisa lebih bersiap diri," jelasnya.

Land Capping


Hisnu juga mengatakan pemerintah akan menetapkan patokan harga tanah atau land capping sebesar 110 persen dari biaya tanah atau sebesar 2 persen dari nilai investasi jalan tol. Patokan harga tanah itulah yang akan ditanggung oleh investor. Sisanya, akan ditanggung oleh pemerintah.

Menurut Hisnu kebijakan ini akan menjadi insentif bagi para investor untuk melancarkan proses pembangunan jalan tol. Anggaran dari land capping ini akan masuk dalam APBN untuk sektor infrastruktur.

"Hari ini hasil keputusan rapat di Wapres mengenai land capping akan ditandatangani, setelah itu akan dibuat Surat Keputusan dari Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, Menneg PPN dan Menteri PU secara bersamaan. Diharapkan pada Januari keempat surat itu sudah terbit," ungkapnya.

"Sebenarnya ini sesuatu yang sudah jalan, namun kali ini kita memberi kepastian hukum untuk memperbaiki iklim investasi dengan adanya risiko berimbang antara pemerintah dan investor," tambahnya.

Tim Penilai Harga Tanah yang dibentuk oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengevaluasi harga tanah di setiap proyek jalan tol yang telah disetujui pemerintah. Tim inilah yang akan menilai harga realistis tanah secara independen untuk memperoleh harga tanah yang sebenarnya untuk melaksanakan kebijakan land capping. (arn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads