Perpres Pasar Modern Masih Terlalu Longgar

Perpres Pasar Modern Masih Terlalu Longgar

- detikFinance
Senin, 07 Jan 2008 10:09 WIB
Jakarta - Perpres pasar modern dinilai masih terlalu longgar karena tidak mengatur secara detail dan implementasinya sangat bergantung pada kebijakan pemda setempat.

Demikian disampaikan dalam diskusi perpres pasar modern di Annex Building, Hotel Nikko, Jl. H. Agus Salim, Jakarta, Senin (7/1/2008).

"Perpres itu kan lebih tinggi dari UU no 26/2007, jadi peraturan di bawahnya yang harus menyesuaikan," ujar Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU no 26/2007 mengatakan bahwa bagi pelaku usaha yang belum sesuai dengan tata ruang pemerintah yang baru diberikan waktu 3 tahun untuk menyesuaikan diri.

Sementara perpres pasar modern mengatakan bagi yang belum sesuai namun sudah berdiri, akan tetap dibiarkan sampai masa SIUP habis, baru kemudian dipertimbangkan kembali kemungkinan diperpanjangnya SIUP atau akan dicabut.

Sementara masa berlaku SIUP adalah per 5 tahun. Jadi sebenarnya perpres pasar modern bertentangan dengan UU no 26/2007.

"Karena tidak dengan serta merta izin mereka dicabut sebelum SIUP habis. Lain halnya dengan yang belum berdiri, itu yang harus menyesuaikan, karena perpres itukan tidak berlaku surut," jelas Tutum.

Pelaksanaan perpres tersebut, sangat bergantung pada kebijakan pemda, sementara setiap kota atau kabupaten memiliki karakteristiknya masing-masing.

"Jadi sosialisasi perpres menjadi sangat penting, karena bolanya ada di pemda," ujar Direktur Bina Pasar dan Distribusi Depdag, Gunaryo.

Namun Sekretaris Umum APPSI, Nadiran, menyatakan pesimis pemda dapat mengimplementasikan perpres dengan baik.

"Selama ini pelaksanaan perda saja kan banyak yang masih belum berjalan dengan baik," ujar Nadiran.

Masalah pengaturan jarak juga tidak diatur dalam perpres pasar modern. Dampaknya bisa berupa interpretasi yang berbeda-beda di tingkat pemda selaku pelaksana.

"Ada yang bilang hipermarket itu harus diluar kota, ada yang menafsirkan harus di pusat kota. Intinya semuanya tergantung penafsiran pemda masing-masing. Nah ini yang harus diwaspadai, karena pemda itu biasanya mencari celah untuk bisa mendapatkan income daerah," jelas Tutum. (dro/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads