Hal tersebut disampaikan Kepala BPKP Didi Widayadi usai rapat dengan Presiden SBY di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta, Senin (7/1/2007).
"Pengguna angaran itu, Setjen, dia ujung tombak birokat, dia yang mempertanggungjawabkan keuangan tentunya jangan menolak. Diharapkan setjen sebagai aparatur negara, etikanya kalau menerima uang negara harus mau diaudit," ujarnya.
Didi mengharapkan adanya perpres mengenai revitalisasi peran BPKP, maka BPKP bisa mengaudit 2 lembaga.
"MA itu sudah mengiyakan tapi masih belum, tapi MA itu dia kan juga menerima uang negara ya wajibnya harus berakuntabilitas dan mau diperiksa," ujarnya.
Untuk lembaga hukum lain yakni Kejaksaan Agung menurut Didi sudah mau menerima kehadiran auditor BPKP.
"Kejaksaan sudah, kita sudah verifikasi, dengan Jamwas kita sudah dengan 300 kejaksaan negeri sedang kita lakukan. Memang nanti akan diekspos oleh kejaksaan," ujarnya
(ddn/qom)











































