Rencana Besar DJP Pungut PPN Jalan Tol

Rencana Besar DJP Pungut PPN Jalan Tol

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 22 Apr 2026 06:55 WIB
Kantor Pusat DJP
Foto: Kantor Pusat DJP (Hasan Alhabshy/detik)
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Rencana itu sedang dalam tahap perencanaan kebijakan.

"Terkait dengan isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol muncul dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. Kebijakan itu disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang lebih Adil, dengan rencana penyelesaian pada 2028.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inge menyebut pencantuman topik tersebut untuk mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antar jenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur. Apabila akan diterapkan, dipastikan melalui proses hati-hati dan kajian mendalam.

"Mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha dan sektor transportasi secara luas," ucap Inge.

ADVERTISEMENT

Inge memastikan setiap kebijakan perpajakan yang akan diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat. Jika PPN atas jasa jalan tol diterapkan, informasi resmi akan disampaikan kemudian.

"Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah," imbuh Inge.

Pernah Mau Diterapkan 2015

Wacana PPN atas jasa jalan tol bukanlah hal baru. Pada 2015, pemerintah sempat merancang kebijakan serupa melalui PER-1/PJ/2015, namun kemudian ditunda melalui PER-16/PJ/2015 yang saat itu ditandatangi oleh Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito. Alasan pencabutan kebijakan tersebut saat itu karena untuk menciptakan pertumbuhan investasi dan tidak ingin menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat.

Saat ini wacana pungutan PPN atas jasa jalan tol kembali muncul di tengah keterbatasan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Di sisi lain, pemerintah juga menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer (km) pada periode 2025-2029.

Oleh karena itu, di tengah keterbatasan fiskal, PPN atas jasa jalan tol menjadi salah satu sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan sekaligus menjadi perluasan basis pajak.

"Berdasarkan hasil refinement kinerja tahun 2026, indikator kinerja yang terdapat pada dokumen perencanaan strategis seperti realisasi penerimaan pajak, kebutuhan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), perluasan basis pajak melalui kegiatan ekstensifikasi masih tetap dipertahankan," tulis laporan tersebut.

(aid/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads