Pelarangan 23 bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2007 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
Demikian isi perpres revisi daftar negatif investasi (DNI) yang ditandatangani presiden pada 27 Desember 2007 yang diterima detikFinance, Jakarta, Rabu (9/1/2008). Perpres ini berlaku selama 3 tahun sejak perpres ini diterbitkan. Namun apabila dipandang perlu dapat ditinjau kembali sesuai kebutuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk sektor kehutanan yang dilarang adalah: (7) pemanfaatan atau pengambilan koral alam. Sedangkan untuk sektor kelautan dan perikanan yakni (8) penangkapan spesies ikan jenis tertentu.
Sektor komunikasi dan dan informatika yakni (9) manajemen dan penyelenggaraan stasiun monitoring spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, (10) lembaga penyiaran publik (LPP) radio dan televisi.
Di sektor perhubungan yakni (11) penyediaan dan penyelenggaraan terminal darat, (12) penyelenggaraan dan pengoperasian jembatan timbang, (13) penyelenggaraan pengujian tipe kendaraan bermotor, (14) penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor, (15) telekomunikasi atau sarana bantu navigasi pelayaran, (16) vessel traffic information system (VTIS), dan (17) pemanduan lalu lintas udara.
Sementara di sektor perindustrian bidang usaha yang tertutup adalah (18) industri bahan kimia yang dapat merusak lingkungan (seperti CFC DDT, methyl bromida, halon, chloroform, dll), (19) industri bahan kimia skedul-I konvensi senjata kimia (seperti sarin, soman, saxitoxin, ricine, dll). (20) Industri minuman mengandung alkohol (minuman keras, anggur dan minuman mengandung malt), (21) industri pembuat chlor alkali dengan bahan mengandung merkuri, dan (22) industri siklamat dan sakarin.
Di sektor pertanian yang tertutup hanyalah (23) budidaya ganja.
Namun bidang usaha yang tertutup ini dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan non komersial seperti penelitian dan pengembangan, dan mendapat persetujuan dari sektor yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang usaha tersebut.
Sebelumnya dalam perpres daftar negatif Investasi nomor 77 tahun 2007 yang ditandatangani pada 3 Juli 2007 oleh Presiden SBY terdapat 25 jenis investasi yang tertutup di Indonesia. Namun dalam perpers 111 tahun 2007 ada 23 jenis investasi yang tertutup.
Sehingga 2 jenis bidang usaha yang dikeluarkan dalam bidang usaha tertutup sebelumnya yaitu di sektor perhubungan pemasangan dan pemeliharaan perlengkapan jalan, dan sektor perindustrian logam dasar bukan besi. (arn/ir)