Manajemen Philips memberikan bantahan soal tidak adanya NPB di produknya saat dilakukan inspeksi mendadak oleh Departemen Perdagangan di Harco Mangga Dua Jakarta pada 28 Desember 2007.
"Terdapat kesalahpahaman pada saat depdag mengadakan inspeksi tersebut. Mereka tidak menyadari NPB Philips sejak September 2007. Ketika sidak berlangsung mereka mengambil stok lama di outlet yang tidak tercantum NPB," kata Senior Marketing Manager Philips Lighting Commercial, PT Philips Indnesia Hendra Rusmana Liu, dalam rilisnya yang diterima detikFinance, Rabu (9/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam pasal 41, disebutkan pelaku usaha diberi waktu setahun untuk mencantumkan NPB pada produk yang diperdagangkan.
"Kami telah menjelaskan masalah ini ke depdag, oleh karena itu depdag tidak menindak Philips," jelas Hendra
(ir/qom)