Lampu Philips Sudah Miliki NPB

Lampu Philips Sudah Miliki NPB

- detikFinance
Rabu, 09 Jan 2008 12:49 WIB
Jakarta - Produsen lampu Philips menegaskan pihaknya telah memiliki nomor pendaftaran barang (NPB) untuk produknya. Philips mengakui belum semua lampu dicantumkan NPB karena masih ada waktu setahun.

Manajemen Philips memberikan bantahan soal tidak adanya NPB di produknya saat dilakukan inspeksi mendadak oleh Departemen Perdagangan di Harco Mangga Dua Jakarta pada 28 Desember 2007.

"Terdapat kesalahpahaman pada saat depdag mengadakan inspeksi tersebut. Mereka tidak menyadari NPB Philips sejak September 2007. Ketika sidak berlangsung mereka mengambil stok lama di outlet yang tidak tercantum NPB," kata Senior Marketing Manager Philips Lighting Commercial, PT Philips Indnesia Hendra Rusmana Liu, dalam rilisnya yang diterima detikFinance, Rabu (9/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra menjelaskan pencantuman SNI dan NPB diwajibkan menyusul terbitnya Permen No 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang standarisasi jasa bidang perdagangan dan pengawasan SNI wajib terhadap barang dan jasa yang diperdagangkan yang dikeluarkan Maret 2007 dan baru efektif September 2007.

Namun dalam pasal 41, disebutkan pelaku usaha diberi waktu setahun untuk mencantumkan NPB pada produk yang diperdagangkan.

"Kami telah menjelaskan masalah ini ke depdag, oleh karena itu depdag tidak menindak Philips," jelas Hendra

(ir/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads