Harga Beras Melonjak, 15 Provinsi Minta Operasi Pasar Khusus

Harga Beras Melonjak, 15 Provinsi Minta Operasi Pasar Khusus

- detikFinance
Rabu, 09 Jan 2008 15:10 WIB
Jakarta - Lonjakan harga beras yang terjadi pada bulan Desember 2007 membuat 15 provinsi meminta diberlakukannya operasi pasar khusus di daerahnya. Hingga saat ini Bulog sudah merealisasikan 60% dari target cadangan beras pemerintah yang akan disalurkan.

Demikian disampaikan Dirut Perum Bulog, Mustafa Abubakar di peluncuran Raskin 2008 di kantor divisi regional DKI Jakarta, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta, Kamis (9/1/2008).

"15 Gubernur minta diberlakukan OPK akibat kenaikan harga beras. Bulog menyiapkan sebesar 126 ribu ton beras hingga pertengahan Januari. Hingga saat ini yang terealisasi sudah lebih dari 60%," jelas Mustafa.

Sejak Desember 2007 lalu, Bulog memberlakukan OPK dengan menggunakan cadangan beras pemerintah (CBP). Target penyalurannya sebesar 126 ribu ton hingga 15 Januari 2008. Sementara per 7 Januari 2008, penyalurannya sudah sekitar 83.561 ton.

"Sebagian besar Sumatera, seluruh Jawa, dan beberapa propinsi seperti Kalsel, Sulut, Sulteng, Maluku Utara dan Papua yang meminta OPK," terang Mustafa.

Sementara untuk menstabilkan harga beras, Bulog memberlakukan operasi stabilisasi harga beras (OSHB) di 19 provinsi. Sejak Desember 2007 hingga Februari 2008 Bulog menargetkan penyaluran sebesar 150 ribu ton. Sementara hingga 9 Januari 2008, total penyalurannya sudah sebesar 31.619 ton.

"Provinsi-provinsi yang tidak diberlakukan OSHB adalah Bengkulu, NTT, Kalbar, Kalteng, Kalsel dan Sulsel. Artinya di daerah-daerah tersebut harga beras masih stabil," ujar Mustafa.

Sementara saat ini, ia melanjutkan, harga beras tertinggi berada di daerah Papua, Sulut dan Nias. Harga beras di Papua mencapai Rp 8.000/kg untuk jenis premium, sedangkan yang termurah sebesar Rp 5.000.
Terkait kualitas beras dalam pengadaan beras dalam negeri, menurutnya kualitas beras tahun 2008 kemungkinan masih lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.

"Kualitas beras di 2008 mungkin masih ada yang sedikit lebih rendah dari sebelum revisi Inpres no 3 tahun 2007, tapi tidak dibawah standar. Itu sangat tergantung kondisi panen," ujar Mustafa.

Keterlambatan panen pada tahun 2007, menyebabkan terjadinya revisi atas Inpres no 3 tahun 2007, dari 11 kriteria menjadi 2 kriteria. Setelah revisi tersebut, Bulog diperbolehkan membeli 1,75 juta ton gabah kering yang memiliki kualitas lebih rendah dari sebelumnya.

"Harap dimaklumi jika ada kualitas beras di satu dua daerah mungkin kualitasnya sedikit lebih rendah. Karena untuk memenuhi kebutuhan beras dalam negeri selagi kondisi panen kurang bagus, terpaksa diberlakukan hal tersebut," terang Mustafa.

Β  (dro/arn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads