Usaha yang Sudah Berdiri Terbebas dari Aturan Zonasi

Usaha yang Sudah Berdiri Terbebas dari Aturan Zonasi

- detikFinance
Senin, 14 Jan 2008 15:03 WIB
Jakarta - Pemerintah menyatakan untuk relokasi maupun ekspansi usaha harus mematuhi aturan zonasi dan lingkungan hidup. Namun bagi bangunan yang sudah berdiri dan sudah memiliki izin perjanjian dalam rencana penanaman modal, aturan tersebut tidak berlaku.

Demikian penjelasan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengenai Perpres nomor 11 tahun 2007 tentang revisi daftar negatif investasi di Departemen Perdagangan, Jakarta, senin (14/1/2007).

"Tentang relokasi diatur dalam pasal 2A, yang merupakan pasal tambahan terhadap revisi perpres nomor 77 tahun 2007. Ekspansi dan relokasi harus mematuhi zonasi dan lingkungan hidup," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mari menambahkan, untuk relokasi maupun ekspansi usaha sepanjang tidak untuk mendirikan usaha baru, tidak membutuhkan izin usaha baru.

"Dalam pasal 5 perpres 111 tahun 2007, diatur mengenai masa peralihan. Untuk bangunan yang sudah berdiri atau sudah memiliki perjanjian penanaman modal, peraturan tersebut tidak berlaku," jelas Mari.
(dro/arn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads