Demikian penjelasan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengenai Perpres nomor 11 tahun 2007 tentang revisi daftar negatif investasi di Departemen Perdagangan, Jakarta, senin (14/1/2007).
"Tentang relokasi diatur dalam pasal 2A, yang merupakan pasal tambahan terhadap revisi perpres nomor 77 tahun 2007. Ekspansi dan relokasi harus mematuhi zonasi dan lingkungan hidup," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pasal 5 perpres 111 tahun 2007, diatur mengenai masa peralihan. Untuk bangunan yang sudah berdiri atau sudah memiliki perjanjian penanaman modal, peraturan tersebut tidak berlaku," jelas Mari.
(dro/arn)