Demikian dikatakan Deputi Menneg BUMN Bidang Pertambangan Industri Strategis Energi dan Telekomunikasi Roes Aryawijaya menjelaskannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (23/1/2008).
"Perlunya restrukturisasi corporate melalui pembentukan investment atau strategic holding dan sub holding kegiatan hulu dan kegiatan hilir," ungkap Roes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan paparannya, yang dimaksud investment atau strategic holding adalah Pertamina yang bertindak sebagai Holding company. Holding company ini mempunyai direksi dan komisaris.
Tugas holding company ini antara lain mengalokasikan investasi ke sub holding, mengkordinasikan pemasaran, dan mengkordinasikan IT dan SDM. Fungsinya sebagai pengontrol investasi dan penyetor deviden dan pajak ke pemegang saham.
Dibawah Holding Company ada Sub Holding Hulu dan Hilir yang juga punya direksi dan komisaris.
Sub Holding ini memiliki tugas mengalokasikan investasi ke anak perusahaan dan mengkordinir kegiatan operasi. Fungsinya sebagai pengawas pelaksanaan operasi dan penyetor dividen dan total pajak ke perusahaan induk.
Dibawah masing-masing Sub Holding ada operator berupa anak perusahaan yang bergerak di bisnis inti dan penunjang. Tugasnya melaksanakan kegiatan operasi dan berfungsi pembuat laba, deviden dan total pajak.
(lih/arn)











































