Demikian disampaikan oleh Dirjen Industri Agro dan Kimia Depperin Benny Wahyudi di gedung Depperin, Jakarta, Senin (28/01/2008).
Alasan usulan ini dimaksudkan untuk mengharmonisasikan struktur PE produk minyak sawit termasuk CPO. Sehingga diharapkan dengan adanya harmonisasi ini dapat meningkatkan daya saing produk hilir CPO.
"Dari usulan diharapkan mampu mendorong ekspor produk hilir CPO yang bernilai tambah tinggi," ujar Benny.
Adapaun usulan tersebut yaitu PE minyak goreng dalam kemasan bermerek kurang dari 25 liter dihilangkan atau diturunkan. Selain itu juga, PE produk-produk hilir CPO akan ditinjau ulang.
"Usulan ini akan dibahas di tingkat Menko Perekonomian," imbuhnya.
Depperin mengusulkan, PE minyak goreng dalam kemasan 1-2 liter ditetapkan 1% jika harga CPO di pasar internasional di atas US$ 750/ton. Sedangkan PE minyak goreng dalam kemasan 5 liter ditetapkan 1% jika harga CPO di pasar internasional mencapai US$ 650-850/ton. Jika harga CPO sudah melampaui US$ 850/ton, PE minyak goreng dalam kemasan 5 liter diusulkan 2%.
Untuk minyak goreng dalam kemasan 18 liter dan 25 liter diusulkan PE 1% saat harga CPO internasional menembus US$ 550-650/ton. Jika harga CPO US$ 650-850/ton, PE minyak goreng kemasan 18 liter dan 25 liter diusulkan 2%. Sedangkan untuk harga CPO di atas US$ 850/ton, PE minyak goreng kemasan 18 liter dan 25 liter diusulkan 3%.
(qom/qom)











































