Penyitaan itu dimaksudkan agar dokumen itu tidak dipindahkan, dihilangkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan oleh WP yang sedang diperiksa tersebut.
"Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 198/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008," kata Kepala Biro Humas Depkeu dalam siaran persnya, Selasa (29/1/2008).
Samsuar menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan apabila pada saat pemeriksaan lapangan terdapat beberapa kondisi.
1. WP atau kuasanya tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki tempat atau ruang serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak, yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas WP,
2. WP atau kuasanya menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan antara lain berupa tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik atau membuka barang bergerak/tidak bergerak.
3. WP atau kuasanya tidak berada di tempat dan tidak ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili WP, sehingga diperlukan upaya pengamanan pemeriksaan sebelum pemeriksaan ditunda,
4. WP atau kuasanya tidak berada di tempat dan pegawai WP yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili WP menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
"Apabila setelah jangka waktu 6 hari sejak tanggal penyegelan atau jangka waktu lain dengan mempertimbangkan tujuan penyegelan, WP yang diperiksa atau kuasanya tetap tidak memberikan izin kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, maka WP wajib menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan," jelas Samsuar.
Ketentuan baru ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diambil dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada WP dan untuk memberikan kepastian hukum serta mengantispasi perkembangan dibidang teknologi informasi.
(qom/ir)