Harga Cengkeh Lokal Tinggi, Produsen Rokok akan Impor

Harga Cengkeh Lokal Tinggi, Produsen Rokok akan Impor

- detikFinance
Kamis, 31 Jan 2008 14:00 WIB
Jakarta - Harga cengkeh dalam negeri yang melonjak tajam dari Rp 30 ribu per kg menjadi Rp 55 ribu per kg bikin industri rokok kewalahan. Produsen minta kemudahan impor cengkeh.

Meski selama ini keran impor cengkeh sudah dibuka, namun produsen rokok sulit melakukan impor karena harus mendapat persetujuan impor yang berbelit. Harus melalui prosedur panjang dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri dengan memenuhi beberapa persyaratan.

Maka itu, produsen rokok sedang berancang-ancang untuk mendatangi departemen perdagangan guna mendapat persetujuan impor Cengkeh. Selama ini yang diperbolehkan mengimpor cengkeh hanyalah industri pengguna cengkeh.

"Permintaan ini akibat produksi cengkeh dalam negeri sedang anjlok karena cuaca. Sehingga hanya bisa memenuhi 70% dari kebutuhan pabrik rokok. Inilah penyebab harga cengkeh naik hampir 100%," kata Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran dalam perbincangannya dengan detikFinance, Jakarta, Kamis (31/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bulan November masih Rp 30 ribu per kg, tapi dalam waktu 2 bulan kenaikannya hampir 100%," keluh Ismanu.

Menurutnya, selama ini produsen rokok belum pernah mengajukan rekomendasi impor cengkeh, dan baru kali ini dilakukan karena produsen sudah tidak kuat menanggung kenaikan harga bahan baku cengkeh, yang tidak sesuai dengan harga jual rokok.

"Izin impor sudah ada, tapi kami masih lobi untuk mendapat rekomendasi impor," ujarnya.

Ismanu menjelaskan, pemerintah pada bulan Juli tahun 2002 telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan tentang ketentuan impor cengkeh yang lebih ketat ditandatangani Menperindag Rini Soewandi.

Ketentuan itu diterbitkan guna mengantisipasi lonjakan impor cengkeh yang mengakibatkan terjadinya penurunan harga cengkeh dan pendapatan petani di dalam negeri. Saat itu pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan petani cengkeh dengan tetap memperhatikan kepentingan industri pengguna cengkeh.

Perusahaan yang dapat mengimpor cengkeh pun bukan sembarangan. Pedagang tidak dapat mengimpor, yang diperbolehkan adalah industri pengguna cengkeh. Untuk mengimpor pun harus melalui prosedur panjang dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri dengan memenuhi beberapa persyaratan.

Setiap kali importasi harus mendapatkan persetujuan impor yang memuat jumlah, jenis dan waktu pengimporan yang dikeluarkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri berdasarkan rekomendasi Dirjen Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian.

(arn/ir)

Hide Ads