Dirjen Mineral Batubara dan Panasbumi ESDM, Simon Sembiring menjelaskan, Departemen ESDM dan Kepolisian sudah bersepakat untuk berbagi-bagi tugas.
"Kita harus pisahkan, kontrak itu kan perdata, sedangkan kasus ini kan pidana, jadi urusan polisi. Pak Sutanto juga bilang begitu. Jadi masing-masing punya bagian," katanya ketika ditemui di gedung Departemen ESDM, Jakarta, Jumat (1/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi tim saya belum pulang," katanya.
Menurut Simon, pihaknya tak bisa berbuat apapun karena penyegelan dengan police line merupakan hak kepolisian.
"Kalau polisi menangkap basah, sah-sah aja di police line," katanya.
Semula kontrak karya Koba Tin berakhir pada 2003. Namun telah diperpanjang hingga 2013 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro. Koba Tin juga diizinkan untuk menampung timah ilegal dari penambang liar. (lih/ir)











































