"Pemerintah telah menerima keputusan untuk menggunakan hasil review dan verifikasi BPK," ujar Ketua Komisi XI DPR Awal Kusumah dalam rapat kerja dengan Menkeu Sri Mulyani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2008).
Menurut Awal, keputusan penggunaan angka BPK dalam perhitungan kewajiban 7 obligor penting agar pemerintah bisa melanjutkan langkah operasional penyelesaian utang obligor.
Rapat intern komisi XI sudah dilakukan antara lain pada 5 Desember 2007 dan 14 Januari 2008.
"Langkah (menggunakan data BPK) ini sudah diambil dan pemerintah juga sudah menyetujui," ujarnya.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan pemerintah masih memiliki barang sita jaminan berupa tanah dan bangunan milik 7 obligor tersebut. Antara lain Plaza Shinta milik Atang Latief, tanah di Kalideres milik Lidia Muchtar, tanah dan ruko di Duren Sawit milik Marimutu Sinivasan dan tanah seluas 300 hektar milik Agus Anwar di Bogor.
Pemerintah sudah melakukan pencekalan terhadap 7 obligor pada 5 Januari 2007 yang kembali diperpanjang pada 5 Juli 2007.
"Dengan keputusan komisi ini, kami akan segera menerbitkan penetapan jumlah piutang negara," ujarnya.
Prosedur selanjutnya adalah penerbitan surat paksa dan surat perintah penyitaan, dan jika diperlukan adalah pelaksanaan paksa badan, kemudian prosedur terakhir adalah lelang aset milik obligor. (ddn/qom)











































