SNI Wajib untuk Selang Karet Kompor Gas Diberlakukan

SNI Wajib untuk Selang Karet Kompor Gas Diberlakukan

- detikFinance
Selasa, 12 Feb 2008 10:05 WIB
Jakarta - Pemerintah menerbitkan petunjuk teknis Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk selang karet kompor gas.

Hal ini untuk mendukung suksesnya konversi minyak tanah ke LPG. Bertindak sebagai pengawas adalah Dirjen Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian.

Keputusan ini tertuang dalam petunjuk teknis pelaksanaan penerapan dan pengawasan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 92/M-IND/PER/11/2007 tentang pemberlakuan SNI wajib selang karet kompor gas yang dikutip detikFinance, Selasa (12/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selang karet kompor gas yang diperjualbelikan nantinya harus memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yakni sertifikat yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro). Lembaga ini telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau ditunjuk oleh Menteri Perindustrian untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.

Serttifikasi juga harus melalui Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM). LSSM adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi yang telah melakukan perjanjian saling pengakuan (MRA) dengan KAN untuk melakukan kegiatan Sertifikasi SMM.

Tentu saja produk itu harus melalui pengujian di laboratorium uji, adalah laboratorium yang telah diakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi yang telah melakukan perjanjian saling pengakuan (MRA).

Setelah itu, harus membuat Surat Pendaftaran Tipe Produk (SPTP) Selang Karet Kompor Gas. Surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, sebagai bukti bahwa tipe Selang Karet Kompor Gas yang akan diproduksi atau diimpor telah didaftarkan dan sesuai dengan penerapan tanda SNI.

Sementara bagi selang karet yang diimpor harus memiliki Surat Pendaftaran Barang (SPB). Surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan yang diberikan kepada importir.


(arn/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads