Hal ini untuk mendukung suksesnya konversi minyak tanah ke LPG. Bertindak sebagai pengawas adalah Dirjen Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian.
Keputusan ini tertuang dalam petunjuk teknis pelaksanaan penerapan dan pengawasan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 92/M-IND/PER/11/2007 tentang pemberlakuan SNI wajib selang karet kompor gas yang dikutip detikFinance, Selasa (12/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serttifikasi juga harus melalui Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM). LSSM adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi yang telah melakukan perjanjian saling pengakuan (MRA) dengan KAN untuk melakukan kegiatan Sertifikasi SMM.
Tentu saja produk itu harus melalui pengujian di laboratorium uji, adalah laboratorium yang telah diakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi yang telah melakukan perjanjian saling pengakuan (MRA).
Setelah itu, harus membuat Surat Pendaftaran Tipe Produk (SPTP) Selang Karet Kompor Gas. Surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, sebagai bukti bahwa tipe Selang Karet Kompor Gas yang akan diproduksi atau diimpor telah didaftarkan dan sesuai dengan penerapan tanda SNI.
Sementara bagi selang karet yang diimpor harus memiliki Surat Pendaftaran Barang (SPB). Surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan yang diberikan kepada importir.
(arn/ir)