Kini masalahnya krisis yang terjadi 11 tahun lalu itu, masih membebani anggaran negara karena tingkat pengembalian utang yang sangat rendah.
Dalam jawaban interpelasi BLBI yang dibacakan Menko Perekonomian Boediono, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/2/2008), dirinci lagi kemana saja dana itu mengalir yang terbagi dalam dua bagian besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah utang senilai Rp 422,6 triliun ini berbentuk Surat Utang Negara yang dapat diperdagangkan.
Kedua, dana yang diterbitkan dalam program penjaminan dan restrukturisasi perbankan berupa utang kepada BI yang tidak diperdagangkan sebesar Rp 218,3 triliun. Dana itu terdiri penyelesasian BLBI sebesar Rp 144,5 triliun dan program penjaminan Rp 53,8 triliun.
Sedangkan sisanya Rp 20 triliun merupakan penyertaan modal negara pada PT Bank
EXIM yang juga merupakan konversi BLBI.
"Dengan jumlah SUN yang mencapai Rp 640,9 triliun, bunga yang dibayarkan merupakan beban APBN," ujar Menko.
Untuk menyelesaikan utang tersebut pemerintah akan terus mengupayakan hal yang meringankan beban fiskal akibat biaya penyehatan perbankan itu. Hal tersebut dilakukan dengan cara-cara yang tidak menimbulkan keguncangan perbankan dan gangguan moneter.
"Demikian juga kredibilitas SUN tetap harus dijaga agar bebannya dapat diminimalkan," ujarnya.
Upayanya antara lain dengan melakukan teknik pengelolaan utang melalui mekanisme buyback, asset to bond swap, bond switch, pelunasan pada saat jatuh tempo, dan refinance agar diperoleh biaya dan risiko utang terkendali.
Pemerintah juga telah merestrukturisasi SU-001, SU-002, SU-003 dan SU-004 yang merupakan surat utang terkait penyehatan perbankan ini.
Mengenai pertanyaan DPR yang meminta pemerintah menyelesaikan kasus BLBI, KLBI dan lainnya pada Agustus 2008, pemerintah belum bisa memastikan apakah bisa memenuhinya.
Pada prinsipnya pemerintah berpendapat penyelesaian yang lebih cepat dan adil akan lebih baik bagi kepentingan negara dan kepentingan ekonomi.
"Namun demikian beban akibat krisis membawa implikasi yang dalam dan rumit, karenanya penyelesaian tetap dilakukan dengan rambu-rambu aturan hukm yang sudah ditetapkan dengan efektivitas yang terus ditingkatkan," ujar Menko dalam jawaban atas 10 pertanyaan yang diajukan DPR. (ddn/ir)











































