Warisan Tetap Bebas Pajak

Warisan Tetap Bebas Pajak

- detikFinance
Rabu, 13 Feb 2008 14:50 WIB
Jakarta - Pemerintah dan DPR sepakat untuk tetap tidak mengenakan pajak atas warisan. Namun untuk hibah akan dikenakan pajak.

"Warisan untuk yang sederajat untuk anak cucu itu tidak kena pajak, warisan sedarah itu tidak kena," ujar anggota Panja RUU PPh (pajak penghasilan) Harry Azhar Azis, usai rapat panja di Komisi XI DPR, Rabu (13/2/2008).

Namun untuk jenis pemberian lainnya yakni hibah, pemerintah dan panja DPR akan mengenakan pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepanjang yang dihibahkan itu belum dilaporkan pajaknya, itu kena. Tapi kalau sudah dilaporkan tidak kena pajak. Jadi misalnya saya menghibahkan kepada anak saya harta, dan harta itu misalnya belum saya laporkan pajaknya itu kena, kalau sudah dilaporkan tidak," urai Harry.

Mengenai pajak untuk instrumen reksa dana, pemerintah dan DPR masih mencari titik temunya. Penerapan pajak reksa dana harus harti-hati mengingat pasar industri keuangan akan terkena dampaknya.

"Kalau kena pasti akan menambah pendapatan negara, kita harus hati-hati memutuskannya, kalau jatuhnya lebih besar. Kalau dampaknya lebih besar ke pasar ya jangan dong," ujar Ketua Komisi XI DPR, Awal Kusumah.

Kalangan perbankan dalam pertemuan dengan Komisi XI akhir tahun 2007, juga mengatakan pengenaan pajak atas reksa dana akan meningkatkan expected yield SUN yang akan diminta oleh para investor, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan beban APBN.

Pengenaan pajak atas investasi reksa dana juga dikhawatirkan akan mempengaruhi industri reksa dana. Selain itu banyaknya investor yang menarik investasinya pada reksa dana dikhawatirkan akan memicu badai redemption.

Ikatan Bankir Indonesia (IBI) juga meminta Komisi XI DPR dan pemerintah meninjau kembali rencana pengenaan pajak atas investasi reksa dana. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads