Tarif sewa hutan ini masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penggunaan kawasan hutan lindung dan hutan produksi untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan atau komersial dalam Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2008.
PP ini ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 4 Februari 2008. Demikian isi siaran pers yang dikutip dari situs Departemen Kehutanan, Kamis (14/2/2008).
Â
PP ini dibuat untuk memperoleh nilai kompensasi atas penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tambang terbuka horizontal pada hutan lindung tarifnya adalah Rp 3 juta/ha/tahun, sedangkan pada hutan produksi Rp 2,4 juta/ha/tahun. Â
Untuk tambang yang bergerak secara vertikal pada hutan lindung tarifnya adalah Rp 2,25 juta/ha/tahun. Sedangkan pada hutan produksi Rp 1,8 juta/ha/tahun.
Untuk migas, panas bumi, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan, instalasi teknologi energi yang berlokasi di hutan produksi Rp 1,2 juta/ha/tahun.
Sedangkan penggunaan kawasan untuk kepentingan pembangunan non kehutanan yang bersifat non-komersial dikenakan tarif nol rupiah, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
Dengan berlakunya PP ini, maka seluruh penggunaan kawasan untuk kegiatan non kehutanan yang belum dapat menyelesaikan kewajiban lahan pengganti sebagai kompensasi atas pinjam pakai kawasan hutan, harus membayar PNBP sesuai jenis dan tarif yang ditentukan. Tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran PNBP akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Jenis dan tarif PNBP penambangan dengan pola pertambangan terbuka baik horisontal maupun vertikal pada hutan lindung, hanya berlaku pada pengecualian terhadap 13 perusahaan tambang yang ditetapkan sesuai UU No 19 tahun 2004 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2004.
Hal ini mengingat UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 38 ayat (4) menetapkan bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
(arn/ir)